BERITA TERKININASIONAL

BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3% Dikenakan ke Pedagang Bukan Pembeli

×

BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3% Dikenakan ke Pedagang Bukan Pembeli

Sebarkan artikel ini
Qris
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan, biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3% yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu, dikenakan ke pedagang bukan kepada pembeli.

Hal ini merespon beberapa pedagang yang justru membebankan biaya layanan 0,3% tersebut kepada pembeli.

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari menyampaikan, MDR 0,3% ini merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Baca Juga :  Kelulusan PPPK Formasi Nakes di Kolut Dibatalkan BKN, Ketua DPRD Ngadu ke Kemenkes

Charge (0,3%) tidak boleh dikenakan konsumen itu betul. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” tutur Elyana dalam agenda Pelatihan Jurnalis, Minggu (28/4).

Meski begitu, ia menegaskan biaya yang ditetapkan tersebut diusahakan tetap terjangkau, sehingga tidak membebankan pedagang. Tarif QRIS senilai 0,3% ini juga hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp 100.000.

Baca Juga :  Federasi Serikat Guru Indonesia Dukung Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Berikut Alasannya

Untuk diketahui, MDR adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. Besarnya MDR dan distribusi MDR ditetapkan.

BI memutuskan mengenakan tarif QRIS sebesar 0,3% bagi pelaku usaha. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah untuk mendukung upaya inklusi ekonomi digital, khususnya dari kalangan usaha mikro.

Baca Juga :  Buka Penitipan Gratis, Polresta Kendari Siap Jaga Kendaraan Warga Selama Mudik Lebaran

Di sisi lain, penyesuaian tarif QRIS juga dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan transaksi pembayaran, khususnya untuk menutupi biaya yang timbul. Adm

Sumber : Kontan.co.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x