LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra telah menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor atas vonis inkrah Bupati Muna nonaktif LM Rusman Emba. Informasi tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sultra Muliadi kepada media, Senin (20/5/2023).
Salinan putusan Pengadilan Tipikor menjadi landasan Pemprov Sultra untuk memproses pemberhentian Rusman Emba sekaligus pengusulan Bachrun Labuta sebagai Bupati Muna definitif.
Bachrun Labuta sebelumnya mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Muna mendampingi Rusman Emba. Statusnya naik sebagai Plt Bupati Muna kala Rusman Emba tersandung kasus suap dana PEN dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada medio Juni tahun 2023.
Pada April 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan LM Rusman Emba terbukti bersalah karena melakukan suap untuk pengurusan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada periode 2021-2022. Ia kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
“Kita sudah koordinasi dengan Kemendagri, sudah ada salinan yang inkrah dalam bentuk softcopy, ini jadi landasan usulkan wabup plt bupati jadi definitif. Sesuai amanat Undang-undang harus dilaksanakan,” kata Muliadi.
Tahapan yang bergulir mengusulkan nama Bachrun Labuta dilantik menjadi Bupati Muna definitif, kata Muliadi, adalah dengan lebih dulu membuat surat pengantar pemberhentian tetap Bupati Muna nonaktif.
“Pemberhentian SK Bupati sebelumnya ditujukan ke Gubernur lalu ke DPRD untuk diparipurnakan. Ini kemudian jadi berita acara usulan Gubernur untuk mengajukan penggantinya ke Mendagri,” jelasnya lagi.
Selama ini, lanjut Muliadi, pengusulan Bupati Muna definitif tak bisa dilakukan lantaran proses hukum Rusman Emba di Pengadilan Tipikor belum clear.
“Sekarang sudah ada vonis inkrah. Jadi kita sudah bisa memulai tahapan itu. Kita mengikuti mekanisme,” pungkasnya. Adm