SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pelaku aksi kekerasan terhadap bocah di Baruga Kota Kendari yang sempat viral di media sosial, Haja ST (55 tahun) menyatakan baru sekali menganiaya ponakannya berinisial RZ (11 tahun).
Wanita berhijab itu mengaku khilaf lantaran sikap sang anak yang begitu bandel. Ia memutuskan mengikat dan mengurung RZ di rumah agar bocah tersebut jera dan tidak bertindak nakal lagi.
“Saya tidak tahu kalau kalau itu salah. Ini anak nakal kasian, pengaruh lingkungan di pasar. Saya kurung biar tidak kemana-mana,” ujar Hj ST saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Baruga, Selasa 10 November 2020.
Hal ini sejalan dengan informasi disampaikam Kapolsek Baruga, AKP Gusti Komang. Ia mengatakan tindak kekerasan dilakukan ST yang sejak kecil mengasuh korban dilakukan lantaran sang ibu jengkel dengan kelakukan nakal RZ.
Niatnya hanya ingin memberi efek jera. Tak disangka, aksi wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pedagang itu pada Minggu 8 November 2020, berbuah petaka untuk dirinya sendiri.
“Melihat video itu kan petugas kami langsung bergerak. Pelaku
awalnya lakukan kekerasan terhadap anak asuhnya karena anak ini nakal dan tidak mendengar. Maksudnya mau merubah sikap si korban. Diikat dan dikurung itu baru yang pertama,” jelas AKP Gusti.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal diganjar pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Dari hasil interogasi polisi, ujar AKP Komang, pelaku merawat RZ sejak kedua orang tuanya meninggal. RZ kala itu masih berumur 4 tahun.
Pelaku merupakan saudara kandung dari almarhum ayah bocah RZ. Sementara sang ibu angkat ditahan di Polsek Baruga, korban saat ini dirawat oleh tetangganya.
“Hasil visum luka memar di paha. Itu saja. Yang lain tidak ada. Sudah ada yang datang dari Dinsos, KPAI. Pelaku masih kami tahan. Pelaku ini tante korban memang dari kecil merawat. Kita juga rencana akan tes kejiwaan terhadap pelaku,” pungkasnya. Adm