BERITA TERKININASIONAL

Bawaslu: ASN Langgar Netralitas Jika ‘Like dan Share’ Postingan Paslon

×

Bawaslu: ASN Langgar Netralitas Jika ‘Like dan Share’ Postingan Paslon

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) disebut melanggar netralitas jika menyukai, membagikan, hingga mengomentari unggahan pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.

Menurutnya, banyak yang tidak menyadari bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran.

“Kadang-kadang ASN kita, mohon maaf di Facebook-nya mereka enggak tau aturan share, comment and like itu termasuk pelanggaran netralitas. Terjadilah banyak pelanggaran,” kata Bagja di Forum Komunikasi Sentra Gakkumdu di Makassar yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (27/6).

Baca Juga :  Menjelajahi Danau Hiuka, Keindahan Alam di Tengah Kawasan Karst Matarombeo Konut

Bagja mengatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas tersebut biasanya dilaporkan sesama ASN. Akhirnya, ASN yang dilaporkan itu terkena sanksi peringatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk naik pangkat.

“Ini mau naik pangkat nih sebentar lagi, mau jadi eselon III. Wah, kita sikat. Masuk. Akhirnya pelanggaran sedang. Kena peringatan, akhirnya jadi catatan di PPP kalau di ASN, jadi catatan bagi atasan untuk tak lakukan kenaikan pangkat,” ujar dia.

Baca Juga :  Kemendikbud Siapkan Program, Lulusan S1 Pendidikan Bisa Daftar Jadi ASN

Ia pun meminta para ASN, prajurit TNI, hingga jaksa segera mempercepat pensiun jika ingin maju pilkada. Dengan demikian, keputusan pensiun sudah keluar ketika penetapan kandidat pasangan kepala daerah.

Bagja menjelaskan pada Pilkada 2020 lalu terdapat lebih dari 1.500 pelanggaran netralitas ASN. Padahal, Pilkada 2020 hanya digelar di 170 daerah.

“Bayangkan kalau [Pilkada] di seluruh Indonesia pelanggaran ASN-nya berapa? Lebih dari 1.500,” kata dia.

Baca Juga :  Produk UMKM Lokal Bersertifikat Halal Mejeng di Pameran Rakornas PINBAS MUI di Kendari

Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada mengatur anggota TNI, Polri hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x