LAJUR.CO, KENDARI – Belasan warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Ditreskrimum Polda Sultra menangkap TNW (34). Pelaku tersebut diketahui telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak warga Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
TNW dilaporkan menipu ratusan warga Ranomeeto dengan modus investasi dan arisan. Pelaku meminta warga berinvestasi pada bisnis simpan pinjam dengan iming-iming membagi dua bunga dari bisnis tersebut. Ada warga yang bahkan rela sampai meminjamkan BPKB kendaraan.
Bukannya untung, warga Ranomeeto dibuat kesal lantaran pelaku mendadak kabur hingga ke Pulau Kalimantan.
Warga kompak melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra pada 16 Mei 2024 atas tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Wa Ode Rosmina, salah seorang warga, mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sultra, khususnya Ditreskrimum, yang telah berhasil menangkap TNW atas kasus penipuan dan penggelapan yang banyak merugikan masyarakat Desa Langgea,” ujar Wa Ode.
Warga lainnya, Sugiarto, juga menyampaikan rasa puas dan apresiasi terhadap kinerja Ditreskrimum Polda Sultra.
“Kami sangat puas dengan kinerja Polda Sultra, khususnya Ditreskrimum. Mereka sangat sigap dalam menangani kasus ini,” kata Sugiarto.
Trimukti, yang sebelumnya berhasil melarikan diri ke Kalimantan Timur, akhirnya berhasil ditangkap berkat kerja keras tim Ditreskrimum Polda Sultra. Ia kemudian dibawa kembali ke Kendari untuk diproses secara hukum.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini. Kami berkomitmen untuk memproses pelaku seadil-adilnya,” ujar AKBP Seni. Adm