BERITA TERKINIHEADLINE

AJI Kecam Tindakan Arogansi Karyawan PT Marketindo Selaras Halangi Kerja-kerja Jurnalistik

×

AJI Kecam Tindakan Arogansi Karyawan PT Marketindo Selaras Halangi Kerja-kerja Jurnalistik

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang diduga menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan keterangan sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, karyawan PT Marketindo Selaras menghadang wartawan yang hendak meliput. Mereka memeriksa kartu identitas jurnalis secara sewenang-wenang, bahkan mendorong beberapa wartawan agar tidak memasuki ruangan RDP.

Baca Juga :  Perempuan Berbaju Merah Bantu Evakuasi Piton Raksasa di Hutan Punggaloba, Kampung Baru Kendari

Ketua AJI Kota Kendari, Nusadah menegaskan, tindakan oknum karyawan merupakan bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“AJI Kendari menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak memperoleh akses informasi dan melakukan peliputan tanpa intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun. Pemeriksaan identitas dan pengamanan dalam ruang rapat DPRD adalah kewenangan aparat keamanan yang bertugas, bukan karyawan perusahaan swasta,” tegas Nursadah.

Atas peristiwa ini, AJI Kendari menyatakan:

Baca Juga :  Kebijakan OJK Dipastikan Seirama Program Prioritas Nasional: Ikut Kolaborasi Dukung MBG

1. Mengecam keras tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang telah menghalangi kerja-kerja jurnalistik, termasuk menghadang, mengintimidasi, dan mendorong wartawan saat meliput RDP.

2. Menuntut PT Marketindo Selaras untuk bertanggung jawab atas tindakan karyawannya serta meminta klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang menjadi korban.

3. Mendesak DPRD Provinsi Sultra dan aparat keamanan untuk memastikan setiap kegiatan yang bersifat publik dapat diakses oleh jurnalis tanpa adanya hambatan atau intervensi dari pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga :  Andap Instruksikan Kepala Daerah se-Sultra Percepat Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis DDP

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mengajak seluruh jurnalis untuk tetap bersolidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.

 

AJI Kendari menyatakan kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Setiap upaya membungkam pers adalah ancaman bagi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akurat. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x