LAJUR.CO, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi menyerahkan naskah akademik dan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi kepada kepala daerah se-Sultra. Serah terima dokumen berlangsung di Ruang Pola Gubernur Sultra, Senin (20/1/2025), disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenhum) Sultra Topan Sapuan dan Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala.
Usai penyerahan tersebut, Andap menginstruksikan seluruh kepala daerah mempercepat pembahasan regulasi tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dengan lembaga legislatif. Dengan begitu, seluruh daerah di Sultra bisa mengikuti langkah Kabupaten Kolaka Utara yang lebih dulu implementasi tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi.
“Hari ini adalah hari yang luar biasa. Pemerintah Provinsi Sultra telah berhasil menyelesaikan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi untuk 17 Kabupaten/Kota. Mengingat pentingnya Raperda ini, diperlukan pengaturan yang lebih detail melalui pembentukan Perda sebagai tindak lanjut dari Perpres No. 39 Tahun 2019 tanggal 12 Juni 2019 (LN. 2019/No. 112) tentang Satu Data Indonesia,” terang Andap.
Ia menegaskan, Perda PPD bertujuan memastikan pemenuhan lima hak konstitusional rakyat. Diantaranya hak atas sandang, pangan, dan papan; akses pendidikan dan kebudayaan; akses kesehatan, pekerjaan yang layak, dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum, dan hak asasi manusia (HAM); infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.
Perda sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menentukan dan mengambil kebijakan pembangunan secara terencana, terukur, dan tepat sasaran.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Sofyan Sjaf sekaligus penggas Data Desa Presisi (DDP) yang hadir secara virtual, memuji langkah Pj Gubernur Sultra sebagai kepala daerah pertama di Indonesia merekognisi DDP menjadi produk Perda.
“Provinsi Sultra menjadi pionir penggunaan teknologi dalam tata kelola pemerintahan berbasis data desa presisi. Bagaimana sains pergunakan untuk pembangunan. Dengan data yang akurat, pengambilan keputusan akan lebih strategis dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Sofyan.
Sejalan dengan itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra Syafril menyebut, penyusunan naskah akademik dan draf raperda PDD merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan payung hukum yang mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan lembaga hukum, menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi tersebut.
Hal sama juga disampaikan Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan. Penyerahan naskah akademik dan draf Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi kepada 17 kepala daerah merupakan strategis untuk menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan di era digital. Kepala daerah yang konsisten mengimplementasikan penyelenggaraan pemerintahan berbasis data presisi akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengambilan keputusan.
“Draf Raperda ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak. Sulawesi Tenggara memiliki peluang besar menjadi pelopor dalam memanfaatkan data dan teknologi sebagai landasan tata kelola pemerintahan modern,” ujarnya.
Inisiasi Pj Gubernur Sultra mengadopsi PDD turut mendapat jempol dari Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala.
“Ini adalah kebanggaan bagi kita semua. Dengan adanya data presisi, perencanaan pembangunan akan lebih tepat sasaran. Ke depan, Sultra akan menjadi rujukan bagi daerah lain dalam tata kelola pemerintahan berbasis data,” ungkapnya. Adm