LAJUR.CO, KENDARI – Nasib miris dialami Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sultra. Sejak resmi dinyatakan lolos seleksi sebagai PPPK pada seleksi akhir tahun 2024 lalu, per Januari hingga Maret tahun 2025, pembayaran gaji mereka seketika disetop.
Praktis, tiga bulan sudah PPPK lingkup Pemprov Sultra tersebut urung mendapat upah. Jumat (7/3/2025), puluhan PPPK sempat mendatangi kantor Gubernur Sultra mempertanyakan penghentian gaji, termasuk kepastian SK resmi dari pemerintah.
Sayangnya, pegawai kontrak pemerintah tersebut urung bertemu langsung dengan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka yang kala itu sedang memimpin rapat.
Diwawancarai terpisah, Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio menjawab ikhwal nasib pembayaran gaji PPPK Pemprov Sultra. Kata Jenderal ASN tersebut, Pemprov Sultra sejatinya telah mengalokasikan gaji bagi PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi resmi pada tahun 2024 lalu.
“Anggaranya ada, tapi belum bisa,” singkat Asrun Lio kepada Lajur.co.
Rencana distribusi gaji PPPK, lanjutnya, terganjal regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sejak lolos rekrutmen, PPPK diketahui belum mengantongi SK resmi sebagai syarat pencairan gaji pegawai.
“Tunggu kebijakan nasional. Kita tidak boleh juga karena SK masih tunggu. Dalam klausul pembayaran (gaji) tidak bisa. Kita masih menata,” ucap Asrun Lio.
Sebagaimana diberitakan, kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah menunda pengangkatan PPPK hingga Maret 2026, sementara untuk CPNS dijadwalkan pada Oktober 2025.
Kebijakan ini menambah gusar ribuan PPPK Pemprov Sultra. Ruslan, yang lebih dari 18 tahun mengabdi dan kini lolos tahapan seleksi PPPK menyatakan, tiga bulan sudah mereka tak kunjung menerima gaji.
“Jangan sampai satu tahun kita ini tidak digaji. Tunggu tahun depan. Sementara ini kita tetap kerja seperti biasa,” ulasnya.
PPPK yang lebih dari 18 tahun menjadi pegawai honor Pemprov Sultra itu khawatir, kebijakan penundaan tersebut membuat mereka harus menahan ‘puasa’ lebih lama.
“Kita ikut tes diselenggarakan BKD tahun lalu. Tesnya berdasarkan kuota. Sistem CAT tes-nya. Sudah seleksi berkas, CAT, DRH sampai dinyatakan lolos. Kita dari Sekretariat DPRD, dari 106 yang tes, yang lulus 77 orang. Tapi sejak Januari kita belum terima gaji. SK juga belum ada,” ujar Ruslan saat hadir di Kantor Gubernur Sultra.
Ia mengatakan, total PPPK yang bernasib sama belum mendapatkan hak gaji sejak Januari mencapai 2.400 orang.
“Sebelumnya masih honorer, kita terima gaji. Pas lolos tes PPPK sudah tidak ada lagi. Yang lolos kita semua ada 2.400 PPPK tahun 2024. Ini juga belum di SK-kan. Harusnya di SK-kan biar bisa mi kita terima gaji kasian,” harap Usman. Adm