BERITA TERKININASIONAL

Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen 6 Bulan

×

Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Prabowo Teken Aturan Korban PHK Dapat Gaji 60 Persen 6 Bulan
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meneken regulasi baru yang memberikan hak bagi buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka.

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan ini ditandatangani Prabowo pada 7 Februari lalu, dengan rincian manfaat diatur dalam Pasal 21.

Baca Juga :  Stok Bahan & Harga Stabil Jelang Ramadan, Andap Imbau Masyarakat Belanja Bijak

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi pasal 21 peraturan tersebut.

Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas yang ditetapkan, yakni sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Polresta Kendari Kerahkan 1.300 Personel Gabungan Amankan Malam Perayaan Tahun Baru

Ini berarti pekerja dapat menerima uang tunai maksimal sebesar Rp3 juta per bulan, yaitu 60 persen dari Rp5 juta.

“Jika upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah,” bunyi peraturan tersebut.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021 yang menjadi acuan sebelumnya, manfaat uang tunai ini lebih besar.

Baca Juga :  Prabowo Gratiskan Cek Kesehatan Buat Warga yang Ulang Tahun, Cukup Bawa KTP

Dalam PP 37, manfaat uang tunai bagi pekerja korban PHK diberikan selama maksimal enam bulan dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

“Batas atas upah awalnya ditetapkan sebesar Rp5 juta,” bunyi pasal 21 PP 37/2021. Adm

Sumber : Cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x