LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperlakukan kebijakan ketat penggunaan aset kendaraan dinas menyambut momen Idulfitri. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang kendaraan dinas (Randis) atau dilarang keras menggunakan mudik mobil merah untuk keperluan mudik Lebaran 2025.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengatakan randis hanya boleh dipakai untuk berdinas di dalam Kota Kendari.
“Yang namanya kendaraan dinas dipakai untuk berdinas, kalau mudik silakan pakai kendaraan pribadi,” ucap Sudirman, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan, jika ASN melanggar aturan akan dikenakan sangsi yang berlaku. Menurutnya, mobil dinas merupakan fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan kota, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
“Iya nanti kami berikan sanksi yang berlaku,” tutur Sudirman.
Terkait mekanisme pengawasan, Pemkot Kendari akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik. Sudirman memastikan aturan larang penggunaan mobil dinas diberlakukan umum untuk seluruh ASN tanpa terkecuali. Adm
Laporan : Ika Astuti