SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar mengumumkan agenda eksekusi aset Pemprov di lahan eks PGSD. Akhir bulan ini, persisnya 30 Desember menjadi batas akhir pengosongan lahan tersebut.
BACA JUGA :
- 6 Manfaat Air Rebusan Beras untuk Kesehatan, Kulit Jadi Cantik
- Audiensi Perdana Rektor UHO dan Gubernur Sultra, Bahas Agenda Kerja Sama Strategis
- SMA Terlibat Tawuran Wajib Apel Pagi di Kantor Gubernur Besok, ASR: Yang Bolos Kirim ke Batalyon!
- PT Vale Kampanye Solusi Pengelolaan Sampah di Kolaka, Guyur Bantuan Kendaraan Operasional ke Pemda
- ASR Besuk Korban Pengeroyokan Sadis SMAN 12 di RSUD Bahteramas, Janji Tanggung Full Biaya Pengobatan
Pemprov Sultra, kata Ali Akbar akan melakukan penggusuran paksa bersama aparat kepolisian Brimob dan Satpol PP di tanah yang kini masih dikuasai Kikila Cs.
“Ini surat terakhir. Kita minta tanah itu dikosongkan. 30 Desember lahan itu kita eksekusi. Rapat terakhir kami sudah siap bersama aparat mengeksekusi lahan PGSD itu,” ujar Mantan PJ Bupati Buteng tersebut, Rabu 18 Desember 2019.
Tidak hanya digusur, pihak tergugat Kikila Cs yang dinyatakan kalah dalam sengketa tanah milik Pemprov Sultra, kata Ali Akbar wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 800 juta sebagai denda atas pengrusakan gedung PGSD.
“Pihak Kikila juga mesti membayar denda 800 juta karena pengurusakan gedung PGSD,” tambah Ali Akbar.
Pihaknya telah menyampaikan perihal eksekusi lahan pada sejumlah pemilik kios yang menyewa tenpat di eks gedung PGSD. Mereka diminta kooperatif membantu pengosongan lahan tersebut.
“Kita minta agar mereka membongkar secara sukarela. Untuk eksekutor sesuai rapat kami siapkan 60 aparat dari Brimob dari Polres dan Pol PP, dari PLN dan ambulance. PU juga untuk peralatan eksavator membongkar bangunan di sana,” pungkasnya. Adm