SULTRABERITA.ID, KENDARI – Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (Gempita) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan penambangan ilegal di Blok Matarape Kabupaten Konawe Utara. Laporan tersebut disuarakan langsung lewat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Rabu 18 Desember 2019.
BACA JUGA :
- Setelah Sapu Bersih Pengecer BBM, Pemkot Bidik Pengecer Gas 3 Kg, Pangkalan Nakal Izinnya Dicabut
- Impor Peralatan Proyek Smelter Bikin Bea Masuk di Sultra Melesat Rp358,62 Miliar
- Jejak Seni Guruh Soekarnoputra di Sultra, Bawa Panggung Pesta Raya Samudera ke Teluk Kendari
- PT Vale Promosikan 37 Produk UMKM Binaan dari Sultra & Morowali ke Kriyanusa 2026
- Semua Fraksi DPRD Sepakat, APBD Perubahan Muna 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
Blok Matarape merupakan penciutan lahan eks PT Vale Indonesia. Blok ini sementara ditangguhkan IUP eksplorasinya oleh Kementrian ESDM.
Koordinator Lapangan Gempita, David Konasongga dalam aksinya mengatakan status blok tambang nikel itu masih diputihkan oleh pemerintah. Namun anehnya, ada oknum yang aktif melakukan aktivitas penambangan di sana.
“Bahwa ada oknum yang kami duga yang melakukan penambangan ore nikel di wilayah terlarang. Ada indikasi perampasan wilayah di sana,” cetusnya di Kantor DPRD Sultra.
Gempita meminta DPRD Sultra beraksi tindak illegal mining tersebut. Mereka menuntut penghentian segala aktifitas tambang di sana.
“Kita meminta DPRD Provinsi Sultra agar ikut peninjauan lokasi yang diduga terjadi pelanggaran hukum dan memanggil oknum yang terlibat untuk dimintai keterangan,” tegas David.
Aksi unjuk rasa Gempita Sultra diterima Kabag Fasilitas Pengawasan dan Pengambangan DPRD Sultra, Andi Rajallangi.
Dihadapan massa, ia berjanji akan melakukan koordinasi dengan Komisi 3 DPRD Sultra dalam rangka hearing dugaan illegal mining di Blok Matarape.
“Kita akan fasilitasi sesuai tuntutan kawan-kawan. Waktunya kapan, akan ditentukan nanti,” kata Andi Rajallangi. Adm



