BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMMETROPERISTIWA

Akhir Desember Lahan PGSD ‘Rata Tanah’, Kikila Cs Wajib Lunasi Denda Rp 800 Juta

×

Akhir Desember Lahan PGSD ‘Rata Tanah’, Kikila Cs Wajib Lunasi Denda Rp 800 Juta

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar mengumumkan agenda eksekusi aset Pemprov di lahan eks PGSD. Akhir bulan ini, persisnya 30 Desember menjadi batas akhir pengosongan lahan tersebut.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Pemprov Sultra, kata Ali Akbar akan melakukan penggusuran paksa bersama aparat kepolisian Brimob dan Satpol PP di tanah yang kini masih dikuasai Kikila Cs.

“Ini surat terakhir. Kita minta tanah itu dikosongkan. 30 Desember lahan itu kita eksekusi. Rapat terakhir kami sudah siap bersama aparat mengeksekusi lahan PGSD itu,” ujar Mantan PJ Bupati Buteng tersebut, Rabu 18 Desember 2019.

Baca Juga :  Pasangan Kekasih Aborsi 7 Kali dan Simpan Janin di Kotak Makanan, Satu Tersangka Diciduk di Konawe

Tidak hanya digusur, pihak tergugat Kikila Cs yang dinyatakan kalah dalam sengketa tanah milik Pemprov Sultra, kata Ali Akbar wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 800 juta sebagai denda atas pengrusakan gedung PGSD.

“Pihak Kikila juga mesti membayar denda 800 juta karena pengurusakan gedung PGSD,” tambah Ali Akbar.

Pihaknya telah menyampaikan perihal eksekusi lahan pada sejumlah pemilik kios yang menyewa tenpat di eks gedung PGSD. Mereka diminta kooperatif membantu pengosongan lahan tersebut.

Baca Juga :  Tips Dalam Menempatkan Router WiFi agar Sinyal Lebih Kencang

“Kita minta agar mereka membongkar secara sukarela. Untuk eksekutor sesuai rapat kami siapkan 60 aparat dari Brimob dari Polres dan Pol PP, dari PLN dan ambulance. PU juga untuk peralatan eksavator membongkar bangunan di sana,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x