SULTRABERITA.ID, KENDARI – Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, Ali Akbar mengumumkan agenda eksekusi aset Pemprov di lahan eks PGSD. Akhir bulan ini, persisnya 30 Desember menjadi batas akhir pengosongan lahan tersebut.
BACA JUGA :
- Tim Asistensi Bahas 15 Program Prioritas ASR-Ir Hugua 100 Hari Pascapelantikan
- Tenggelam di Saluran Irigasi, Bocah Perempuan Konawe Ditemukan Tewas
- Keuntungan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha
- Damkar Kendari Tangkap Ular Panjang 3 Meter di Pemukiman Warga Abeli
- 7 Penyakit Akibat Pembuluh Darah Pecah dan Penyebabnya
Pemprov Sultra, kata Ali Akbar akan melakukan penggusuran paksa bersama aparat kepolisian Brimob dan Satpol PP di tanah yang kini masih dikuasai Kikila Cs.
“Ini surat terakhir. Kita minta tanah itu dikosongkan. 30 Desember lahan itu kita eksekusi. Rapat terakhir kami sudah siap bersama aparat mengeksekusi lahan PGSD itu,” ujar Mantan PJ Bupati Buteng tersebut, Rabu 18 Desember 2019.
Tidak hanya digusur, pihak tergugat Kikila Cs yang dinyatakan kalah dalam sengketa tanah milik Pemprov Sultra, kata Ali Akbar wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 800 juta sebagai denda atas pengrusakan gedung PGSD.
“Pihak Kikila juga mesti membayar denda 800 juta karena pengurusakan gedung PGSD,” tambah Ali Akbar.
Pihaknya telah menyampaikan perihal eksekusi lahan pada sejumlah pemilik kios yang menyewa tenpat di eks gedung PGSD. Mereka diminta kooperatif membantu pengosongan lahan tersebut.
“Kita minta agar mereka membongkar secara sukarela. Untuk eksekutor sesuai rapat kami siapkan 60 aparat dari Brimob dari Polres dan Pol PP, dari PLN dan ambulance. PU juga untuk peralatan eksavator membongkar bangunan di sana,” pungkasnya. Adm