LAJUR.CO, KENDARI – Animo masyarakat Kabupaten Muna Barat (Mubar) untuk membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) terbilang masih rendah. Hal itu disebabkan minimnya literasi dan sosialisasi diberikan kepada masyarakat terkait penggunaan IKD.
Sebagaimana pemerintah resmi meluncurkan KTP Digital atau IKD sejak bulan April-Mei 2022 lalu. Sudah kurang lebih dua tahun berjalan, pelaksanaan program tersebut juga belum diimplementasikan secara baik. Dari total penduduk Mubar yang wajib memiliki KTP, warga yang sudah memiliki IKD hanya berkisar satu persen.
“Animo masyarakat terhadap IKD masih rendah karena memang sosialisasi kami masih kurang. Penduduk yang punya KTP digital baru sekitar 1 persen dari total penduduk wajib KTP. Wajib KTP Mubar 60.052 orang,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mubar, Burhanuddin, Selasa (16/1/2024).
Tidak hanya di Bumi Praja Laworo, kondisi sama juga terjadi di Provinsi Sultra secara umum. Penduduk yang membuat KTP Digital terdata berkisar di angka 49 ribuan. Sehingga perlu agar kampanye penggunaan KTP digital kian dimasifkan.
e-KTP (KTP elektronik) adalah Kartu Tanda Penduduk yang digunakan sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, menurut situs Indonesia baik oleh Kominfo, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Tahun 2024 ini, penggunaan e-KTP akan digantikan dengan IKD atau KTP Digital. KTP Digital ini tersedia secara online. Red