SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jangan pernah berpikir untuk menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan virus Corona alias Covid-19. Kalau masih nekat, ancamannya hukuman mati loh!
Hal ini ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
BACA JUGA :
- Payment ID Batal Rilis pada HUT ke-80 RI, Ini Alasannya!
- Potret Upacara Bendera Peringatan HUT ke-80 RI di Gedung Tower Bank Sultra
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Rayakan Kemerdekaan Bersama Pelanggan di SPBU
- Teriakan “Leleko!” Gema di Istana Negara, Tari Sajo Moane Pukau Presiden Prabowo dan Tamu Undangan
- Momen HUT ke-80 RI, Gubernur ASR Sematkan Satyalancana Karya Satya Enam ASN Pemprov Sultra
“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Untuk mengawasi penggunaan anggaran itu, komisi antirasuah telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Koordinasi ini merupakan upaya pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” imbuhnya.
Ini bukan kali pertama KPK mewanti-wanti soal itu. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menebar ancaman itu.
“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” tegas Firli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3) pekan lalu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penambahan belanja APBN sebesar Rp 405,1 triliun pada tahun ini, untuk menghadapi dampak Covid-19 di Indonesia. Adm
Sumber : rmco.id
Judul : https://rmco.id/baca-berita/nasional/31669/jangan-nekat-korupsi-anggaran-corona-ancamannya-hukuman-mati