SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jangan pernah berpikir untuk menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan virus Corona alias Covid-19. Kalau masih nekat, ancamannya hukuman mati loh!
Hal ini ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
BACA JUGA :

- Pasca Kasus AMG Pantheon, OJK Sultra Masifkan Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton
- RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
- Jadi Favorit Gen Z & Milenial, Toyota Raize Dominasi Pasar di Awal 2026
- IAIN Kendari Masuk Peringkat Kedua Kampus Terbaik Versi Webometrics 2026
- Viral! Warga Rekam Penampakan Cahaya Berekor di Langit Sultra
“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Untuk mengawasi penggunaan anggaran itu, komisi antirasuah telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Koordinasi ini merupakan upaya pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” imbuhnya.
Ini bukan kali pertama KPK mewanti-wanti soal itu. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menebar ancaman itu.
“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” tegas Firli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3) pekan lalu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penambahan belanja APBN sebesar Rp 405,1 triliun pada tahun ini, untuk menghadapi dampak Covid-19 di Indonesia. Adm
Sumber : rmco.id
Judul : https://rmco.id/baca-berita/nasional/31669/jangan-nekat-korupsi-anggaran-corona-ancamannya-hukuman-mati




