HEADLINE

Ancaman Hukuman Mati Jika Korupsi Anggaran Corona

×

Ancaman Hukuman Mati Jika Korupsi Anggaran Corona

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Jangan pernah berpikir untuk menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan virus Corona alias Covid-19. Kalau masih nekat, ancamannya hukuman mati loh!

Hal ini ditegaskan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Bupati Muna Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap

“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntuKkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Untuk mengawasi penggunaan anggaran itu, komisi antirasuah telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Mobil Tambang PT Toshida Terseret Arus Sungai, Satu Pekerja Hilang

“Koordinasi ini merupakan upaya pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” imbuhnya.

Ini bukan kali pertama KPK mewanti-wanti soal itu. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menebar ancaman itu.

“Kami minta agar sama-sama membantu KPK mengawasi anggaran penanganan COVID-19. Ingat, ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana,” tegas Firli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/3) pekan lalu.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Operasi Patuh Anoa, Tujuh Pelanggaran ini Bakal Kena Tilang!

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan penambahan belanja APBN sebesar Rp 405,1 triliun pada tahun ini, untuk menghadapi dampak Covid-19 di Indonesia. Adm

Sumber : rmco.id
Judul : https://rmco.id/baca-berita/nasional/31669/jangan-nekat-korupsi-anggaran-corona-ancamannya-hukuman-mati








0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x