BERITA TERKINIHEADLINE

Animo Masyarakat Buat KTP Digital Masih Rendah, di Sultra Aktivasi IKD Baru Berkisar 49 Ribu

×

Animo Masyarakat Buat KTP Digital Masih Rendah, di Sultra Aktivasi IKD Baru Berkisar 49 Ribu

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah resmi meluncur KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD)sejak bulan April-Mei 2022. Meski program tersebut telah berjalan hampir dua tahun, animo masyarakat membuat KTP Digital masih terbilang rendah.

Kondisi sama juga terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan pembuatan KTP Digital terdata baru berkisar di angka 49 ribuan.

“Sampai di akhir 2023, baru 49 ribu KTP Digital di Sultra. Kita masih terus sosialisasi,” singkat Muh Fadlansyah saat diwawancarai belum lama ini.

Baca Juga :  Bocah Perempuan di Mubar yang Diterkam Biaya Ditemukan Meninggal Dunia

49 ribuan pemilik KTP Digital di Sultra sebagian besar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Maklum, kata Fadlansyah, sosialisasi IKD baru menyasar kalangan abdi negara sebagai kalangan internal pemerintah yang terdepan mengampanyekan KTP Digital.

Dari data tersebut, persentase jumlah pemilik KTP Digital hanya 2,67 persen dari total wajib KTP di Sultra yang kini telah mencapai 1.875.659 jiwa.

Rendahnya minat membuat KTP Digital sebagian besar lantaran masyarakat belum mengetahui cara aktivasi IKD. Kebutuhan KTP Digital juga dianggap tak begitu mendesak. Apalagi, KTP berbentuk fisik atau e-KTP masih jadi gal wajib dalam pengurusan dokumen penting dibanding KTP Digital.

Baca Juga :  Amran Sulaiman Roadshow ke Konut dan Konawe, Berikut Agenda Mentan RI Selama Dua Hari di Sultra!

“Banyak masyarakat tidak tahu ketika mau aktivasi. Ada juga karena memang tidak butuh,” ulasnya.

Lembaga atau instansi layanan publik seperti lembaga perbankan diketahui belum mengakui penggunaan KTP Digital.

“Mereka tidak tidak akui itu. Belum diterima KTP digital,” pungkas Fadlansyah.

Sebagai informasi, tahun 2024, penggunaan e-KTP (KTP elektronik) sebagai penanda identitas Warga Negara Indonesia (WNI) akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Jika e-KTP berbentuk kartu, KTP Digital tersedia secara online.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Penginapan Lawata Diboyong Polisi Ke Polsek Mandonga

e-KTP (KTP elektronik) adalah Kartu Tanda Penduduk yang digunakan sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, menurut situs Indonesiabaik oleh Kominfo, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.

Ada lima perbedaan e-KTP dengan KTP Digital. e-KTP berbentuk kartu, perlu dicetak, dapat disimpan di dompet dan tak butuh koneksi internet untuk mengunduh data. Sementara KTP Digital berbentuk foto e-KTP dan QR code, dapat diakses dan disimpan di smartphone, perlu koneksi internet yang memadai untuk mengaksesnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x