LAJUR.CO, KENDARI – Antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU Kota Kendari menjadi perhatian Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Bersama Dinas ESDM Sultra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, serta Hiswana Migas DPC IV Sultra, Pertamina turun langsung mengecek kondisi penyaluran BBM pada Kamis (10/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat situasi di lapangan, terutama menyangkut ketersediaan stok dan distribusi BBM kepada konsumen.
Dari hasil pengecekan, Pertamina menyatakan persediaan BBM di sejumlah SPBU yang dipantau masih dalam kondisi aman. Penyaluran kepada masyarakat pun terus diawasi bersama instansi terkait.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan pelayanan pengisian BBM tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
“Kami bersama Dinas ESDM, Disperindag, dan Hiswana Migas melakukan sidak untuk memastikan kondisi stok dan penyaluran BBM di SPBU Kota Kendari. Dari hasil pemantauan, stok BBM dalam kondisi aman dan penyaluran terus kami monitor bersama,” ujar Lilik.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir hingga melakukan pembelian dalam jumlah berlebihan. Perilaku panic buying justru berpotensi memperpanjang antrean serta menambah tekanan pada proses distribusi di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Silakan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak perlu melakukan pembelian secara berlebihan,” katanya.
Lilik memastikan Pertamina bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait akan terus memantau kondisi di lapangan, termasuk kelancaran pasokan hingga pelayanan di SPBU.
“Kami bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait akan terus memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM berjalan dengan baik,” tambahnya.
Pertamina mengajak masyarakat menyampaikan pertanyaan maupun keluhan terkait produk dan layanan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam. Adm



