BERITA TERKINIHEADLINE

Aturan Baru Syarat Kelulusan, Rektor Unsultra Beber Mahasiswanya Rerata Masih Pilih Skripsi

×

Aturan Baru Syarat Kelulusan, Rektor Unsultra Beber Mahasiswanya Rerata Masih Pilih Skripsi

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim baru-baru ini mengumumkan jika skripsi tidak lagi menjadi kewajiban mahasiswa untuk menyelesaikan studinya. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Ristek No.53 tahun 2023.

Sejumlah pimpinan perguruan tinggi di Indonesia menyambut baik kebijakan tersebut. Dalam penerapannya, kebijakan bahwa skripsi bukan syarat kelulusan mahasiswa diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi atau universitas. Baik diganti melalui proyek, prototype, jurnal atau bentuk tugas lainnya.

Pengadaan alternatif lain sebagai syarat kelulusan mahasiswa ternyata sudah diterapkan Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) Prof Andi Bahrun sebelum lahirnya Permendikbud tersebut.

Baca Juga :  Kemendikbudristek Tak Wajibkan Lagi Mahasiswa Skripsi di Akhir Studi

Andi Bahrun mengatakan pihaknya sudah merancang agar sarjana yang dihasilkan tidak hanya mempunyai kompetensi keilmuan, tetapi memenuhi profil lulusan yang telah ditetapkan masing-masing program studi.

“Di panduan akademik kita sudah rancang tahun lalu. Kami sudah berikan alternatif bisa skripsi, yang bisa terbitkan jurnal dalam Sinta tertentu itu langsung selesai. Kemudian bisa prototype atau teknologi tepat guna juga bisa,” jelas Andi Bahrun kepada awak Lajur.co, Rabu (6/9/2023).

Meski diberikan alternatif tersebut, mahasiswa Unsultra mayoritas masih memilih skripsi sebagai tugas akhir mereka untuk memperoleh gelar sarjana.

Baca Juga :  Program OJK Mengajar: 252 Pelajar Konsel Serentak Buka Rekening di Bank Sultra

“Kita sudah atur kemungkinan – kemungkinan itu hanya masih rerata memilih skripsi. Mungkin karena masih perlu bimbingan dan pendampingan,” tambahnya.

Alasan mahasiswa rerata memilih membuat karya tulis Skripsi, sambung Andi Bahrun ada kemungkinan lebih mudah dilaksanakan sebab sudah ada panduan dan contoh terdahulu. Sedang bentuk lain seperti jurnal atau prototype masih harus diberikan sosialis atau bimbingan dan teknis terkait cara dan tahapan melakukannya.

Sehingga dengan adanya Permendikbud Ristek yang diumumkan belum lama ini, pihaknya perlu melihat secara detail hal apa saja yang mesti disesuaikan agar panduan akademik yang telah dibuat sejalan dengan implementasi aturan pemerintah tersebut.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Ciri-ciri Mayat yang Ditemukan Mengapung di Muara Sungai Wanggu

“Adanya permen ini mungkin kami lebih seriusi melakukan workshop supaya pilihan itu bisa memberi ruang yang sama. Saya pikir lulusan kita tidak harus dengan skripsi dengan catatan metode penelitian dalam proses perkuliahan diperkuat,” terangnya.

Bagi mahasiswa yang memilih tugas akhir selain skripsi tetap diberikan pendampingan dan melakukan proses bimbingan seperti layaknya proses menyusun skripsi. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x