LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi kutipan SE tersebut yang ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat umum.
Imbauan ini menjadi momentum bagi warga negara untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. Namun, penting juga memahami aturan resmi mengenai tata cara pemasangan dan penggunaan Bendera Merah Putih agar tidak menyalahi ketentuan.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Penggunaan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus di lingkungan masing-masing.
Pada peringatan tertentu seperti Bulan Kemerdekaan, pengibaran dapat dilakukan sepanjang bulan, sesuai arahan pemerintah. Pengibaran dilakukan pada pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat, dan harus disertai penerangan jika dilakukan malam hari dalam rangkaian acara tertentu.
Bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi baik, tidak kusam, sobek, atau luntur. Ukuran dan posisi pemasangan juga harus proporsional, tidak menyentuh tanah atau air, serta tidak dipasang sembarangan yang bisa merendahkan martabatnya.
Tata Cara Pengibaran Bendera Sesuai UU
Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih juga memuat sejumlah aturan yang bersifat protokoler. Dalam praktiknya, pengibaran dapat dilakukan:
- Di tiang dengan posisi lebih tinggi dari bendera lain jika dikibarkan bersama simbol organisasi atau lembaga.
- Hanya satu bendera Merah Putih yang dikibarkan di satu tiang.
- Diiringi penghormatan saat pengibaran dan penurunan bendera dalam upacara resmi.
- Dalam upacara nonformal (seperti pemasangan di rumah), cukup dilakukan dengan sikap hormat atau hening sejenak sebagai bentuk penghargaan.
Pengibaran juga dilakukan di gedung perkantoran, fasilitas pendidikan, sarana publik, dan kendaraan dinas selama bulan Agustus.
Larangan-larangan yang Harus Dihindari
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang penyalahgunaan bendera negara. Dalam Pasal 24, beberapa larangan meliputi:
- Mencetak tulisan, gambar, atau simbol lain pada bendera.
- Menggunakan bendera untuk iklan komersial, dekorasi meja, kursi, atau perlengkapan yang tidak pantas.
- Mengenakan bendera sebagai pakaian atau aksesori.
Pelanggaran terhadap aturan pemasangan bendera merah putih ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Adm
Sumber : Detik.com