- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 18 tahun
Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun). Namun, kategori anak ini berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:
1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1×24 jam, atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:
- Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1×24 jam, atau
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1×24 jam, atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Usia di bawah 6 tahun
Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
- Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aglomerasi
Adapun untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.
Itulah aturan perjalanan baru untuk PPDN anak-anak hingga orang dewasa agar perjalanan aman dan lancar. Adm
Sumber : Kompas.com