BERITA TERKINIKESEHATANNASIONAL

Awas! BPOM RI Temukan Blackmores ‘Beracun’ Dijual di Lapak Online Meski Tak Berizin

×

Awas! BPOM RI Temukan Blackmores ‘Beracun’ Dijual di Lapak Online Meski Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) buka suara soal gaduh produk Blackmores tertentu memicu kondisi neuropati, masalah saraf imbas tingginya dosis vitamin B6. Berdasarkan hasil penelusuran data registrasi di Indonesia, tidak ada izin edar BPOM RI untuk suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ seperti yang dijual di Australia.

Pihaknya juga tengah berkoordinasi lebih lanjut dengan otoritas obat Australia yakni Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari kasus terkait. Termasuk dugaan kandungan vitamin B6 dalam Blackmores mencapai 29 kali lipat dari asupan harian yang direkomendasikan.

Baca Juga :  Harapan Pegiat Wisata & UMKM Lokal di Tengah Mandeknya Transportasi Udara ke Wakatobi

Warning dari BPOM RI
BPOM RI menemukan sejumlah produk suplemen terkait yang dijual melalui tautan beberapa marketplace dan meminta untuk segera melakukan penindakan takedown dari kementerian maupun asosiasi e-commerce.

“BPOM RI telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut. BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud,” tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis

Baca Juga :  ASR–Komisi XII DPR RI Kumpul Raksasa Smelter Tambang di Sultra, Ingatkan Soal Kewajiban

BPOM RI mewanti-wanti pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen terkait, lantaran tidak mendapatkan izin edar di Indonesia. Hukumannya terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang,” imbau BPOM. Adm

Baca Juga :  Pahri Yamsul Pimpin Perbasasi, Sekjen: Sultra Ubah Culture, Rekor Ketua Lima Periode di Indonesia!

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x