SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tindak lanjut peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Posko Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara, personel Polri dan Satpol PP menggelar apel kesiapan pelaksanaan Operasi Yustisi.
Kata AKBP Lilik Istiyono giat operasi yustisi dilaksanakan hingga akhir September dan dimulai sejak hari ini serentak di seluruh Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Dilibatkan sebanyak 50 pers dan kami bagi dua tim yaitu tim mobile dengan tugas menyambangi tempat atau rumah makan dimana banyak orang berkumpul,” ungkap usai melaksanakan apel, Senin, 14 September 2020.
Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengeloala, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Kita juga tetap melaksanakan himbauan dengan mengedepankan tindakan persuasif,” jelasnya.
Sebagai informasi, selama patroli disiplin masker berjalan, beberapa warga yang kedapatan bandel tidak mengenakan masker dihukum push up oleh tim gabungan. Adm