BERITA TERKINIHEADLINEMETRO

Awas ! Polisi Pratroli Masker, yang Bandel Dihukum Push Up

×

Awas ! Polisi Pratroli Masker, yang Bandel Dihukum Push Up

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tindak lanjut peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Posko Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara, personel Polri dan Satpol PP menggelar apel kesiapan pelaksanaan Operasi Yustisi.

Kata AKBP Lilik Istiyono giat operasi yustisi dilaksanakan hingga akhir September dan dimulai sejak hari ini serentak di seluruh Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga :  Mengenal Tradisi Modero, Tarian Silaturahmi Etnis Muna yang Nyaris Punah

“Dilibatkan sebanyak 50 pers dan kami bagi dua tim yaitu tim mobile dengan tugas menyambangi tempat atau rumah makan dimana banyak orang berkumpul,” ungkap usai melaksanakan apel, Senin, 14 September 2020.

Mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengeloala, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Ketua HIPMI Muna Temui Gubernur Ali Mazi, Bahas Agenda Event Pesona Tenun Sultra

“Kita juga tetap melaksanakan himbauan dengan mengedepankan tindakan persuasif,” jelasnya.

Sebagai informasi, selama patroli disiplin masker berjalan, beberapa warga yang kedapatan bandel tidak mengenakan masker dihukum push up oleh tim gabungan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x