LAJUR.CO, KENDARI – Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 ini menjadi momen berkesan bagi Supriyani, seorang guru asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Guru honorer Supriyani menerima vonis bebas atas dakwaan ditujukan kepadanya dalam sidang Pembacaan Perkara di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Senin (25/11/2024).
Pendidik di SD 4 Baito, Konsel ini sebelumnya didakwa sebagai pelaku kasus penganiayaan terhadap siswanya yang masih duduk di bangku kelas 1. Korban bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo, yang merupakan anak dari eks Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan dimaksud.
“Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Andoolo telah membebaskan terdakwa Supriyani dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, S.H dalam keterangan resminya.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek motif batik serta celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriyana.
Selain itu, juga ada satu buah sapu ijuk merek Indostar warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Herdina Dewi. Adapun putusan Majelis Hakim lainnya adalah membebankan biaya perkara tersebut kepada negara.
Sebelum dinyatakan bebas, Supriyani didampingi kuasa hukumnya Andre Darmawan menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Andoolo Konsel. Bahkan, Supriyani pernah ditahan di Lapas Perempuan Kota Kendari.
Kasus dialami perempuan berusia 36 tahun itu pun menuai atensi publik, termasuk dari kalangan guru yang menggelar aksi solidaritas. Dirinya dilaporkan oleh orang tua muridnya dengan tuduhan telah melakukan tindakan kekerasan.
Tindakan kekerasan dimaksud dilaporkan terjadi pada 24 April 2024, dimana diproses hukum berjalan sejak 26 April di tahun yang sama. Red