BERITA TERKINIOPINI

Baliho dan APK Liar di Muna-Muna Barat, Jadi Ancaman Serius bagi Pemilu Berkualitas

×

Baliho dan APK Liar di Muna-Muna Barat, Jadi Ancaman Serius bagi Pemilu Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Penulis
Muhamad Ramadan Sawal
(Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Negeri Jakarta Sekaligus Mantan Pengurus HMI Cabang Raha)

Maraknya pelanggaran aturan dalam pemasangan baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Muna dan Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini kian memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilu.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, diperlu menyampaikan hal ini serta mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna – Muna Barat segera mengambil tindakan tegas dan terukur guna menertibkan pemasangan baliho dan APK kampanye yang tidak sesuai aturan.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak ditemukan pemasangan baliho kampanye berukuran raksasa di sembarang tempat yang mengganggu ketertiban dan keselamatan umum. Tak jarang baliho besar tersebut dipasang menutupi rambu lalu lintas atau di tikungan tajam yang berpotensi mengaburkan pandangan pengendara.

Selain itu, banyak pula bendera, spanduk dan umbul-umbul kampanye yang bertebaran tak tertib di sepanjang jalan protokol dan non-protokol. Kondisi ini jelas melanggar aturan main kampanye yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2019 jo Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga :  Tekan Isu SARA-Hoax di Pemilu, Polri Gelar Operasi Nusantara Cooling System

Dalam aturan tersebut disebutkan secara rinci bahwa baliho hanya boleh berukuran maksimal 2×3 meter per muka, sedangkan bendera maksimal 70×100 cm. Aturan soal pembatasan jumlah dan lokasi pemasangan juga sudah sangat jelas diatur guna menjaga ketertiban dan kepentingan umum.

Sayangnya, fakta yang terjadi di lapangan masih banyak yang menunjukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Misalnya pemasangan baliho raksasa di pinggir jalan protokol atau median jalan yang sangat berbahaya dan melanggar Pasal 79 ayat (3) PKPU No. 13/2019 tentang larangan pemasangan alat peraga yang mengganggu keselamatan.

Kondisi ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh KPU dan Bawaslu di dua Kabupaten itu. Jika dibiarkan, maka akan semakin banyak pelanggaran serupa yang merugikan ketertiban umum dan menurunkan wibawa penyelenggara Pemilu.

Sebagai warga negara yang peduli akan demokrasi, patutnya kita prihatin menyaksikan maraknya pelanggaran aturan dalam pemasangan baliho dan APK di Kabupaten Muna – Muna Barat belakangan ini. Kondisi ini sungguh mengkhawatirkan, karena jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilu.

Baca Juga :  7 Pengumuman Penting yang PNS Wajib Tahu, Ada Aturan Baru!

Oleh karena itu, kedua lembaga penyelenggara pemilu ini harus segera mengambil tindakan tegas dan terukur guna menertibkan pemasangan baliho dan APK kampanye yang tidak sesuai aturan ini. Pengawasan dan penegakan aturan tidak boleh setengah-setengah.

KPU dan Bawaslu harus segera bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk melakukan penertiban massif terhadap baliho dan APK ilegal di seluruh penjuru Pulau Muna. Operasi gabungan rutin dan menyeluruh diperlukan untuk membersihkan fasilitas publik dari baliho dan APK liar demi menjaga ketertiban umum.

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus meningkatkan patroli dan pengawasan rutin di lapangan. Petugas gabungan dari KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah perlu melakukan pemantauan dan pendataan secara proaktif, sehingga pelanggaran aturan pemasangan baliho dan APK bisa langsung ditindak di tempat kejadian. Operasi yustisi ini penting untuk menegakkan wibawa lembaga penyelenggara Pemilu di mata publik.

Baca Juga :  Nasib Pasar Baru Wuawua Serupa Tanah Abang: Dulu Berjaya, Kini Sepi Disuntik Mati Pasar Ilegal

KPU dan Bawaslu juga harus segera menetapkan zonasi yang sangat jelas terkait titik-titik mana saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan baliho dan APK. Zonasi ini penting untuk menjaga ketertiban umum, dan harus ditaati oleh semua pihak tanpa kompromi.

Selain itu, sanksi tegas dan setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harus diberikan kepada para pelanggar aturan kampanye. Penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada pihak yang berani sembarangan melanggar aturan main.

Terakhir, sosialisasi secara masif kepada tim kampanye dan masyarakat umum juga mutlak diperlukan, agar semua pihak memahami dan mematuhi aturan main kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan semua pihak dapat menjunjung tinggi etika dan aturan dalam berdemokrasi.

Jika dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, langkah-langkah tegas tersebut dapat menertibkan pemasangan baliho dan APK kampanye di Muna – Muna Barat. KPU dan Bawaslu harus berkomitmen penuh menegakkan aturan main tanpa kompromi, demi mewujudkan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang berkualitas dan bermartabat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x