SULTRABERITA.ID, KENDARI – Tindak kriminal peredaran Narkoba seakan tak pernah habis. Terbaru, Sabtu 4 Juli 2020, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang pria bernama Muhammad Riyan Andika Bin Kasfar.
BACA JUGA :
- Bikin Bangga! Yasir Nur Ikhwanuddin Persembahkan Medali Emas untuk UHO di POMNAS XIX 2025
- Dinas SDA Tinjau Proyek Talud di Busel Didanai ASR-Hugua: Satu Sekolah Nyaris Ambruk Kena Longsor Selamat
- Ini Kata Dikbud Sultra Soal Aturan Wajib Kepsek Tes Menu MBG Sebelum Dibagi ke Siswa
- Rekrutmen PLN 2025: Jadwal, Formasi hingga Cara Daftar
- Eksekusi Program Penggaris ASR-Hugua: Diknas Bagi-bagi 17 Ribuan Seragam Sekolah Gratis
Ia ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.Tak main-main, penjualan sabu haram milik Riyan diperdagangkan lintas provinsi.
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 622 gram. Termasuk 1 tas bermerek, 1 timbangan digital, 2 klik saset kosong, 3 potong lakban warna coklat , 1 Handphone Merek Xiomi warna hitam.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto, Senin 6 Juli 2020, mengatakan terungkapkan bandar narkoba lintas provinsi bermula dari informasi masyarakat.
“Awalnya, Minggu 28 Juli 2020 sekira jam 21.30 WITA, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari melakukan giat lidik. Kemudian melakukan observasi dan survaylans. Dari sini info target diketahui bernama Muhammad Riyan Andika Bin Kasfar. Ia masuk pengedar sabu jaringan lintas propinsi,” beber AKBP Didik Efrianto.
Saat melakukan penyelidiakan diketahui target berada dikediaman, di lorong Pesantren Al-Qodria Jalan. Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari terus memantau pergerakan target, dan dari hasil kegiatan penyelidikan tim berkesimpulan bahwa target diduga menguasai shabu didalam rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. Adm