LAJUR.CO, KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari dilaporkan banyak yang urung melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan Wilayah III Bapenda Kota Kendari Yanti Mustari, Rabu (19/10/2022).
“Dicek oleh sistem kami ternyata masih banyak dari ASN yang memiliki tunggakan PBB,” ujar Yanti Mustari.
Merunut kebijakan yang diteken oleh eks Wali Kota Sulkarnain, kata Yanti, para ASN yang urung menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tersebut terancam tidak menerima bonus Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Tidak boleh dicairkan apabila PBB tahun berjalan belum dibayar,” sambung Yanti.
Menyusul rilis kebijakan terbaru mengenai penghapusan denda PBB, para ASN termasuk masyarakat umum diharapkan dapat memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban rutin pembayaran PBB.
Adapun program penghapusan denda PBB resmi berlaku mulai 10 Oktober sampai dengan 30 November 2022.
LAPORAN : NOVITA
EDITOR : JENI