LAJUR.CO, KENDARI – Dua pemuda di Kota Kendari diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari atas kasus pencurian dengan pemberatan, Minggu (21/7/2024).
Keduanya adalah MY (24) dan IR (18), warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga ditangkap sekitar pukul 18.00 WITA. Kedua pelaku ini beraksi di Masjid Hj Zaenab Latjinta, Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba.
Korban bernama HS (22) yang merupakan mahasiswa mengalami kerugian Rp7 juta rupiah atas kejadian tersebut. Kejadian ini terjadi pada Kamis (13/6/2024) lalu.
“Terlapor mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merk Sharp, sepatu merk Nike, Cas Iphone alat perekam dan uang celengan masjid. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp7 juta,” kata Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin, Senin (22/7).
Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merk Sharp. Lanjut IPDA Haridin MY mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian TV tersebut.
Sementara IR berperan sebagai orang yang memberi rencana kepada rekannya MY untuk melakukan pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang hasil curian tersebut.
“Pelaku IR ini telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali, sedang MY melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku itu disangkakan pasal 363 KUHP. Saat ini, keduanya telah diboyong ke Mapolresta Kendari. Red