BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Begini Tampang Pelaku Penganiayaan di Simpang Jalan Kampus UHO Kendari

×

Begini Tampang Pelaku Penganiayaan di Simpang Jalan Kampus UHO Kendari

Sebarkan artikel ini
Dua lelaki AL (23) dan AGS (29), pelaku penganiayaan di Persimpangan Kampus UHO Kendari beberapa waktu lalu kini telah ditangkap polisi, Selasa (21/5/2024).

LAJUR.CO, KENDARI – Wajah dua pelaku pengeroyokan di Perempatan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) yang terjadi beberapa waktu lalu akhirnya dimunculkan ke publik. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil membekuk pergerakan pelaku pengeroyokan berjumlah dua orang.

Kedua pelaku berinisial AGS (29) dan AL (27) ditangkap pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 00.30 WITA. Mereka merupakan dalang pengeroyokan terhadap La Midi (23) pada Kamis (16/5) sekitar pukul 05.00 WITA.

Baca Juga :  Maskapai Pelita Air Bakal Terbang Perdana Kendari - Jakarta, Harga Tiketnya Rp2 Jutaan

Tampang para pelaku tindakan pengeroyokan atau penganiayaan ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Selasa (21/5). Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan menjalani hukuman sesuai pasal yang dilanggarnya.

“Buser77 telah menangkap dua laki-laki pelaku penganiayaan di Simpang Kampus UHO, Kamis (16/5 lalu,” ujar AKP Fitrayadi.

Saat kejadian tersebut, para pelaku bergabung dalam lingkaran korban berpesta miras dengan sejumlah rekannya. Namun tanpa alasan, AGS dan AL tetiba menghampiri dan menikam korban sebanyak satu kali tusukan.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan di KFC Rabam Kendari Diamankan Polisi, Terancam Dua Tahun Penjara

“Korban lari ke arah perempatan kampus namun tersangka mengejar. Setelah korban didapat, BR merupakan rekan AGS juga menikam korban di bagian punggung menggunakan sebilah badik,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, La Midi juga harus menahan sakit akibat hantaman kayu balok. Usai korban ditikam dua rekannya, pelaku AL juga tak mau ketinggalan. Kata AKP Fitrayadi, pelaku AL inilah yang memukul korban menggunakan balok kayu beberapa kali.

Baca Juga :  SATU Indonesia Awards Roadshow di Kendari, Berbagi Kisah Inspiratif Dengan Generasi Muda

Kayu balok yang digunakan pelaku menganiaya korbannya tersebut kini masih dalam pencarian. Hal sama juga ditujukan kepada rekan kedua pelaku yakni lelaki BR. Keberadaannua menjadi incaran personel kepolisian guna mengusut kasus penganiayaan tersebut.

Sementara dua pelaku lainnya yakni AGS dan AL diancam hukuman lama lima tahun enam bulan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x