BERITA TERKININASIONAL

Beredar Jadwal Penerimaan CPNS pada 17 September 2023, Ini Kata BKN

×

Beredar Jadwal Penerimaan CPNS pada 17 September 2023, Ini Kata BKN

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Unggahan berisi jadwal pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023, beredar di media sosial. Unggahan itu berisi tangkapan layar surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Dalam lampiran surat, tertulis secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berikut jadwal yang terlampir dalam surat itu:
1. Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

2. Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023

5. Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023

6. Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023 Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023

7. Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023

Baca Juga :  Aksi Pelaku Pencurian Uang Karyawan Kampus UHO Terekam CCTV di Parkiran Laboratorium

8. Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023

8. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat

9. SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

10. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023

11. Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023

12. Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023 .1L

13. Masa sanggah: 15-17 November 2023

14. Jawab sanggah: 15-19 November 2023

15. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023

16. Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023

17. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023

18. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023

19. Penarikan data final: 1-2 Desember 2023

20. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023

21. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023

22. Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023

Baca Juga :  Gubernur BI dan Menteri Teten Masduki Kunjungi Booth Tenun Khas Sultra di Pameran KKI Jakarta

23. Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023

24. Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024

25. Masa sanggah: 5-7 Januari 2024

26. Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024

27. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024

28. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024

29. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024

30. Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

“Masih menunggu persetujuan dari Menpan,” kata Iswinarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/8/2023). Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

“Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri,” jelas dia.

Rincian formasi CPNS 2023 Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Baca Juga :  MenPAN-RB Buka-bukaan Rencana Kenaikan Gaji PNS

Hingga 1 Agustus 2023, Kemenpan RB telah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September 2023. Angka itu terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi pemerintah daerah. Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, 28.903 di antaranya diperuntukkan bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun formasi pemerintah daerah, 296.084 untuk PPPK guru, 157.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis. Ini berarti mayoritas kuota yang tersedia untuk rekrutmen ASN tahun ini adalah untuk kategori PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah. Pasalnya, masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Padahal, keberadaan tenaga non-ASN akan dilarang pada November 2023. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x