LAJUR.CO, KENDARI – Kerap membuat resah masyarakat sebanyak 52 unit sepeda motor beserta knalpot racing diamankan satuan Lalu Lintas Polres Kendari, Sabtu(20/3/2021)
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, 52 motor yang disita merupakan hasil operasi Satlantas yang digelar malam hari.
“Setelah dilakukan penindakan, pengguna motor berknalpot bising ini masih anak di bawah umur,” ungkap Didik Erfianto saat konferensi pers.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengedukasi pemilik bengkel yang menjual knalpot racing.
“Selain ditilang, knalpot racing akan disita dan dimusnahkan. Motor yang diamankan akan dilakukan penindakan penilangan sesuai undang-undang lalu lintas” bebernya.
Sementara itu, AKP Lesamana Pramuditya menjelaskan, aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
“Aturan ini dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel /satuan keras suara). Apabila ada yang melebihi dari desibel yang ditentu melanggar undang-undang, jadi yang disita ini dilakukan tes melalui alat khusus,” pungkasnya. CR2