BERITA TERKINIHEADLINE

Bikin Resah, 52 Unit Motor Knalpot Racing Diamankan Polres Kendari

×

Bikin Resah, 52 Unit Motor Knalpot Racing Diamankan Polres Kendari

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto memperlihatkan knalpot racing yang disita aparat kepolisian

LAJUR.CO, KENDARI – Kerap membuat resah masyarakat sebanyak 52 unit sepeda motor beserta knalpot racing diamankan satuan Lalu Lintas Polres Kendari, Sabtu(20/3/2021)

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan, 52 motor yang disita merupakan hasil operasi Satlantas yang digelar malam hari.

“Setelah dilakukan penindakan, pengguna motor berknalpot bising ini masih anak di bawah umur,” ungkap Didik Erfianto saat konferensi pers.

Baca Juga :  Lagi, Komplotan Pelaku Kerusuhan di Kawasan Kampus UHO Diciduk Dini Hari

Ia mengatakan, pihaknya akan mengedukasi pemilik bengkel yang menjual knalpot racing.

“Selain ditilang, knalpot racing akan disita dan dimusnahkan. Motor yang diamankan akan dilakukan penindakan penilangan sesuai undang-undang lalu lintas” bebernya.

Sementara itu, AKP Lesamana Pramuditya menjelaskan, aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Baca Juga :  CitraLand Kendari Launching Cluster Rumah Elite Terbaru 'White Horse', Punya Fitur Smart Home!

“Aturan ini dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel /satuan keras suara). Apabila ada yang melebihi dari desibel yang ditentu melanggar undang-undang, jadi yang disita ini dilakukan tes melalui alat khusus,” pungkasnya. CR2

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x