LAJUR.CO, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra kembali melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (29/10/2021).
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya memusnahkan 1.278,5 gram (1,2 kilogram) sabu. Barang bukti tersebut diperoleh dari dua tersangka yang berbeda. Masing-masing inisial N (46) asal Kabupaten Kolaka, dan YM (35) asal Kabupaten Konawe.
Tersangka pertama atau inisial N (46) diamankan pada 21 September 2021 lalu di Jalan Abadi, Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, sekitar pukul 07.00 Wita.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 983 gram sabu,” ujar Kepala BNNP Sultra,
Tersangka kedua atau YM (35) diamankan pada 29 September 2021 di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, sekitar pukul 15.00 Wita.
“Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 345 gram,” tambahnya.
Total sitaan mereka sebanyak 1.329,32 gram atau sekitar 1,3 Kg. Tetapi, pihaknya hanya memusnahkan 1.278,5 gram (1,2 Kg). Sebab 42,86 gram lainnya akan digunakan untuk keperluan laboratorium.
Sabaruddin menyebut, pihaknya terus konsisten untuk memerangi peredaran narkoba di Sultra.
Kendati demikian, dia berharap agar seluruh elemen bisa bekerja sama dan melaporkan jika ditemukan tindakan-tindakan mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang-barang tersebut. M1