LAJUR.CO, KENDARI – Seorang pria di BTN Bukit Mutiara Indah Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari menjadi korban penipuan yang menyebabkan motor kesayangannya raib dibawa kabur.
Kepada polisi, korban mengaku meminjamkan motornya kepada seseorang yang tidak dikenal pada Jumat (24/6/2022). Pelaku datang dan tetiba mengaku yang sebagai keluarga agar dapat dipinjami motor.
Pelaku berinisial AB (29) lantas membawa kabur motor korban begitu saja. Ia berdalih lantaran ingin menebus handphone miliknya di pegadaian. Sayang, belum lagi telepon genggamnya ditebus, ia sudah diciduk tim Buser 77 Polresta Kendari di Jalan Bunga Kana, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (25/6/2022).
“Tersangka mau pinjam motor untuk pergi membeli makanan di pertigaan THR. Tersangka langsung mengambil motor di garasi usai mendapat kunci motor dari korban. Tersangka kemudian tidak pernah kembali,” kata Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Minggu, (26/6/2022).
Adapun kendaraan yang dicuri pelaku yakni motor merek Honda Beat Street Esp warna hitam.
Kepada polisi, tersangka mengakui aksi penipuan dan pencurian motor itu dilakukan demi menebus handphonenya yang telah digadai.
AB yang merupakan warga Kelurahan Korumba bakal dijerat hukuman penjara selama empat tahun. Atas tindakannya melakukan penggelapan sepeda motor, pelaku diganjar pelanggaran Pasal 378 KUHP dan / Pasal 372 KUHP.
LAPORAN : JENI