BERITA TERKINICOVID-19KESEHATANNASIONAL

BPOM Terbitkan Izin Darurat Paxlovid sebagai Obat Covid-19

×

BPOM Terbitkan Izin Darurat Paxlovid sebagai Obat Covid-19

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist
LAJUR.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) Paxlovid sebagai obat bagi pasien terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease Covid-19 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer.

Dengan demikian BPOM tercatat sudah mengeluarkan EUA untuk bermacam antivirus Covid-19, yakni Favipiravir dan Remdesivir pada 2020 lalu. Kemudian EUA untuk antibodi monoklonal Regdanvimab pada 2021, serta Molnupiravir pada Januari 2022.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, Senin (18/7).
Penny melanjutkan, dosis yang dianjurkan dalam pemberian Paxlovid adalah 300 mg Nirmatrelvir atau dua tablet 150 mg, dengan 100 mg Ritonavir atau satu tablet 100 mg yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.

Baca Juga :  Ridwan Bae Sebut Jembatan Penghubung Muna-Buton Diproyeksi Sedot Rp15 Triliun, ini Tiga Opsi Penganggarannya!
Ia menyebut, berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Sejumlah efek samping tingkat ringan hingga sedang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat.

Efek samping yang dirasakan yakni dysgeusia atau gangguan indra perasa sebesar 5,6 persen. Lalu diare 3,1 persen, sakit kepala 1,4 persen, dan muntah 1,1 persen dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo.

“Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid,” ujarnya.

Baca Juga :  Malas Beraktivitas di Luar Ruang, Waspadai Risikonya
Penny kemudian memastikan pihaknya bersama Kementerian Kesehatan akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia. Pengawasan dilakukan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaannya secara ilegal.

Untuk mencegah peredaran obat secara ilegal, BPOM menurutnya sudah melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir. Rangkaian dimulai dari pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB).

Kemudian pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar, serta melakukan sosialisasi, pemberian informasi dan Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat ilegal.

Baca Juga :  Cara Cek BPOM untuk Mengetahui Komestik Aman atau Tidak
Penny lantas meminta masyarakat membeli obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Adapun untuk mendapatkan obat keras ia mewanti-wanti warga untuk tetap harus berdasarkan resep dokter.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar,” ujar Penny. Adm

Sumber : CNNIndonesia.com
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x