SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bupati Buton Tengah, Samahuddin dikabarkan mengadukan seorang wartawan di Buton Tengah lantaran diduga tak terima dengan kritikan pemberitaan di media online. Kasus yang harusnya masuk dalam ranah Dewan Pers itu kini bergulir di pengadilan.
Kasus ini mencuat pasca munculnya pemberitaan berjudul ‘Abrakadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat’ yang diterbitkan Liputan Persada. Com pada 10 Juli 2019.
BACA JUGA :
- WHO Desak Harga Minuman Manis Naik 50 Persen demi Selamatkan Jutaan Nyawa
- Bank Sultra Minta AMSI Kawal dan Jadi Kontrol Sosial Bagi Industri Jasa Keuangan
- Edwin Permadi Dikukuhkan Sebagai Kepala BI Sultra
- Bikin Bangga ! Pelajar Asal Mubar, Kendari, dan Wakatobi Wakili Sultra di Paskibraka Nasional 2025
- Satu Hari Saja! Promo Bolu Spesial di Asia Baru Sambut Hari Bank Indonesia
Kamis 30 Januari 2020, PN Pasarwajo menggelar sidang pemeriksaan pencemaran nama baik Bupati Buteng oleh wartawan Liputan Persada.com, Muh Sadli.
Sidang ini adalah kali ke dua. Dimana agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban Kadis Kominfo Buteng, La Ota. Ia memberi kesaksian terkait pemberitaan berjudul “Abrakadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat”.
Pantauan awak media, di depan majelis hakim, La Ota mengaku jika Bupati Buteng lah yang memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Pemerintah Daerah Buton Tengah, Akhmad Sabir mengadukan masalah tersebut kepihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Instruksi Bupati Buteng keluar sesaat usai La Ota dan Akhmad Sabir menemui dan memperlihatkan pemberitaan dimuat media online Liputan Persada.com.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 6 Februari mendatang. Hakim meminta Jaksa Penuntut menghadirkan Bupati Buton Tengah sebagai korban, dan tiga saksi ahli terdiri dari ahli IT, ahli Bahasa dan ahli pers.
Sebelumnya, Sadlo ditahan di Lapas Kelas II Baubau pada 17 Desember 2019 berdasarkan surat dakwaan atan nama Muh. Sadlo Saleh yang diterbitkan Kejari Buton pada 6 Januari 2020.
Pihak Kejari Buton menetapkan terdakwa Sadlo melanggar Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) pada 6 Januari kemarin. Adm