LAJUR.CO, KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pemuda pelaku penganiayaan di sekitar SPBU THR, Selasa (9/1/2024). Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WITA sesuai para pelaku melancarkan aksi mereka.
Kedua pelaku masing-masing RAS (18) dan MPA (17) mengeroyok korban AK (17) pada Sabtu (6/1) sekira pukul 03.00 WITA. Kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut hanya karena merasa tersinggung atas tingkah laku korban.
“Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka. Motifnya tersinggung karena korban menatap mata salah satu tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Rabu (10/1).
Korban yang merupakan warga Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat itu awalnya keluar rumah untuk membeli rokok. Saat di perjalanan, korban merasa diikuti orang tidak dikenal (OTK). Ketika itulah penganiayaan dilakukan kedua pelaku terjadi.
“Korban akhirnya berlari menuju SPBU THR namun langsung dihentikan oleh tersangka. Tanpa kata, keduanya langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas AKP Fitrayadi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Red