LAJUR.CO, KENDARI – SK P2 Tenaga Honorer RS Jantung Oputa Yi Koo tak kunjung diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Para calon tenaga non ASN lulusan Formasi Tambahan (P2), kembali meminta kejelasan soal perekrutan mereka pada awal tahun 2024 kepada pejabat terkait.
Para lulusan P2 itu mendatangi kantor Mapolda Sultra membawa sejumlah tuntutan. Aksi damai itu berlangsung pada Kamis (15/8) dimana salah satu Koordinator Lapangannya yakni Winda Lestari Mekuo. Winda Lestari sendiri merupakan salah satu dari ratusan orang yang dinyatakan lulus formasi tambahan (P2) pada perekrutan tersebut.
“Kami tdk neko-neko, hanya butuh kejelasan. Kalau kami dianggap tidak resmi, kenapa ada pengumuman. Kenapa dana untuk menggaji kami diajukan. Kalau kami tidak di SK-kan, kenapa kami ditarik ulur dan tidak diumumkan secara resmi bahwa P2 tidak ada,” kata Winda Lestari Mekuo.
Berbagai cara telah dilakukan mulai dari pertemuan tatap muka, dan menyurati pihak terkait dalam hal ini Sekda Sultra sebagai ketua pelaksana perekrutan serta BKD Sultra. Mereka berharap, perjuangan yang telah dilakukan sejak 9 April 2023 lalu bisa membuahkan hasil dengan terbitnya SK sebagai tenaga honorer di RS dimaksud.
Awal mula terjadinya permasalahan ini adalah adanya pengumuman penerimaan tenaga Honorer di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo Sultra. Dimana perekrutan ini dibuka untuk 36 formasi dan dibutuhkan sebanyak 187 orang .
Para peserta kemudian membuat akun pendaftaran di laman yang telah ditentukan Panitia Pelaksana yakni https://Rs-oputayikoo.my.id. Mereka kemudian mengikuti sejumlah tahapan seleksi hingga akhirnya menerima pengumuman kelulusan formasi tambahan itu.
Sementara itu, data diterima awak Lajur.co tentang hasil penelusuran Ombudsman Sultra ditandatangani Plh Kepala Perwakilan Irman Badu pada 9 Agustus lalu menyatakan jika perkara tersebut telah diketahui pihak terkait, namun belum menemukan titik terang.
Polemik dialami para lulusan P2 ini telah dilaporkan ke Ombudsman Sultra dengan nomor registrasi: 0044/LM/I/2024/KD tertanggal 27 Februari 2024 terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut dilakukan Sekda Sultra dan Kepala BKD Sultra dalam memberikan keputusan soal status P2 dalam penerimaan Tenaga Kontrak Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo Tahun 2023.
Dalam data perkembangan laporan tersebut, Irman Badu menyatakan selaku Ketua Panitia, Sekda Sultra tidak mengetahui tentang adanya kategori P2 (Formasi Lulus Tambahan), dan P2 (Formasi Tambahan 300).
Pihak BKD Sultra juga tidak mengetahui adanya kelulusan kategori P2 sebab tidak termasuk dalam formasi Penerimaan sebanyak 187 Formasi, sehingga dalam hal ini tidak ada keterlibatan BKD Sultra dan Sekda Sultra perihal kelulusan Kategori P2 itu.
Baik BKD Sultra maupun Sekda Sultra menekankan jika saat itu akun yang digunakan bukan akun BKD Sultra melainkan akun kegiatan milik Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah dan Otak Oputa Yi Koo pada laman https://Rsoputayikoo.my.id. red