BERITA TERKININASIONAL

Cara Perpanjang SIM Online

×

Cara Perpanjang SIM Online

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist
LAJUR.CO, JAKARTA – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Polisi akan mendenda dan menilang orang yang diketahui tidak memiliki SIM atau memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis SIM yang diterbitkan, seperti SIM C untuk kendararan roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat. Dari jenis SIM tersebut memiliki masa berlaku yang sama selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan, kecuali SIM Internasional yang masa berlakunya hanya 3 tahun.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya dan harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.
Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone, sehingga dapat mempermudah masyarakat.
Perpanjang SIM online lewat aplikasi
Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas, karena SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda. Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
Berikut adalah syarat dan cara untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Syarat dokumen
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, berikut di antaranya:
1. SIM lama.
2. E-KTP.
3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
4. Hasil tes psikologi.
5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara perpanjang SIM melalui aplikasi
Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
8. Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
11. Pilih Satpas penerbit.
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.
16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
Biaya perpanjangan SIM online
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi.
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut ini adalah rinciannya:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C1: Rp 75.000
6. SIM C2: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D1: Rp 30.000
Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Proses perpanjangan SIM online C
Proses perpanjangan SIM secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean.
Jam operasional Satpas yakni Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00-15.00, permohonan perpanjangan SIM di atas jam 15.00 akan diproses esok hari. Namun, proses perpanjangan SIM dapat melebihi waktu yang ditentukan apabila antrean di Satpas mengalami lonjakan.
Perlu diingat bahwa jangka waktu tersebut belum termasuk proses pengiriman dari Satpas ke alamat pengiriman Anda.
Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator SATPAS.
Selain itu, lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.Adm
Sumber : Kompas.com
Baca Juga :  Aplikasi e-PKK Bernama Siagypra PKK Sultra Resmi Diluncurkan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x