BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

Cukai Resmi Naik 10%, Harga Rokok Jadi Makin Mahal!

×

Cukai Resmi Naik 10%, Harga Rokok Jadi Makin Mahal!

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% pada awal 2024. Kondisi ini tentu akan membuat harga rokok menjadi semakin mahal.

Sebelumnya informasi ini telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan saat itu ia sempat mengatakan pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal 2024 ini.

Baca Juga :  Abdul Azis Sah Jabat Bupati Koltim Definitif, Edy Suharmanto Nahkodai Bombana

Menurutnya kenaikan CHT rata-rata 10% ini telah mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, serta upaya pemberantasan rokok ilegal.

“Ya InsyaAllah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024,” kata Askolani kepada detikcom, Senin (18/12/2023) lalu.

Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.

Baca Juga :  Bangunan Mako Tagana Sultra Ludes Terbakar, Api Menyala dari Stop Kontak Dicok Rice Cooker

“Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” beber Askolani.

Sebagaimana diketahui, tarif CHT akan kembali naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Tetapkan Libur dan Cuti Bersama 2024, Berikut Daftarnya!

Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%. Adm

Sumber : Detik.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x