LAJUR.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan itu baru diterbitkan 27 Desember 2023 kemarin.
Dalam aturan tersebut tertuang potongan pajak bagi upah buruh yang terdiri dari beberapa kategori. Pertama, ada tarif pemotongan PPh pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. Untuk yang bulanan dikategorikan lagi berdasarkan besarannya penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awa tahun pajak.
Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak, pertama tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, dan kawin tanpa tanggungan.
Kategori B diperoleh oleh status penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak, pertama tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang, kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang.
Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang.
Baca juga:DJP Ungkap Alasan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Terkait Pajak
Tarif Efektif Beberapa Kategori:
A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A
- Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0% atau tidak dikenakan pajak
- Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25%
- Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5%
- Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75%
- Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1%
- Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25%
- Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5%
- Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75%
- Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2%
- Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25%
B. Tarik Efektif Bulanan Kategori B
- Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0%
- Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25%
- Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5%
- Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75%
- Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1%
- Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5%
C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C
- Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0%
- Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25%
- Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5%
- Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75%
- Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1%
- Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25%
- Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5%
D. Tarif Efektif Harian
- Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0%
- Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5%
Simulasi Potongan Pajak
Berdasarkan simulasi dalam PP tersebut, dengan gaji sebulannya Rp 10 juta maka dikenakan 2%. Misalnya Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT ABC gaji Rp 10 juta per bulan dan membayar iuran pensiun Rp 100 ribu per bulan.
Dia berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0). Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp 10 juta, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R untuk masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 dilakukan dengan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu dengan tarif sebesar 2%.
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PI AEIC atas penghasilan Tuan R untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp 10 juta x 2% = Rp 200 ribu.
2. Pada Desember 2024, penghitungan besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Tuan R dalam satu tahun pajak (Januari-Desember 2024) dilakukan dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Besaran PPh pasal 21 yang dipotong PT ABS atas penghasilan tuan R pajak Desember 2024 sebagai berikut
Gaji
Rp 10 juta x 12 = Rp 120 juta setahun
Pengurangan
1. Biaya jabatan : 5% x Rp 120 juta = Rp 6 juta
2. Iuran pensiun Rp 100 ribu x 12 = Rp 1,2 juta
Totalnya Rp 7,2 juta
Penghasilan neto setahun Rp 112,8 juta
Penghasilan tidak kena pajak setahun Rp 58,5 juta
Penghasilan kena pajak setahun Rp 54,3 juta
Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun
= Tarif Pasal 17 ayat ( 1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena
Pajak setahun
= 5% Rp 54,3 juta = Rp 2,715.000
Pajak Penghasilan Pasal 21 Desember 2024
= Pajak Penghasilan Pasal 21 setahun – jumlah Pajak
Penghasilan Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan
November 2024 yang telah dipotong
= Rp 2.715.000– (Rp 200.000 x 11) = Rp 515.000. Adm
Sumber : Detik.com