LAJUR.CO, JAKARTA – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan DPR dalam Paripurna, Selasa (12/4) lalu, membagi sembilan jenis kekerasan seksual yang masuk unsur pidana.
Pembagian sembilan jenis kekerasan seksual tersebut diketahui mengakomodasi pengaturan kasus kekerasan seksual yang sebelumnya terpisah dalam sejumlah undang-undang.
Sejak disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR 18 Januari lalu, pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU TPKS mulai akhir Maret lalu. Hingga disahkan per Selasa (12/4) hari ini, pembahasan RUU TPKS terhitung memakan waktu tak lebih dari dua pekan.
Sementara itu, mengutip dokumen UU TPKS yang diterima CNNIndonesia.com, sembilan jenis kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4. Di situ disebutkan, jenis kekerasan seksual terdiri dari, pelecehan seksual non fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; dan pemaksaan sterilisasi.
Lalu ada pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain sembilan jenis kekerasan seksual tersebut, UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan seksual yang dikategorikan tindak pidana.
Rinciannya yakni, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.
Kemudian, pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk ekspolitasi seksual, serta kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya dalam sambutannya, mengatakan UU TPKS terdiri dari 93 pasal dan 12 bab yang di dalamnya memuat sembilan jenis kekerasan seksual.
Dia berujar, UU TPKS merupakan langkah progresif yang akan memberi perlindungan bagi korban dan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang tidak diatur dalam KUHP atau UU yang lain.
“Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut fenomena gunung es,” kata Willy. Adm
Sumber : CNNIndonesia.com