LAJUR.CO, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (14/5/2015). Asrun Lio hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal pemeriksaan pukul 13.00 Wita.
Kehadiran Asrun Lio sebagai saksi pada terkait indikasi korupsi di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta yang kini didalami Kejati Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi SH mengatakan, begitu sampai di Kejati Sultra, Asrun Lio langsung menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
“Jadwal pemeriksaan jam 13.00 Wita. Sudah datang,” ujar Dodi.
Hingga pukul 14.00 Wita, tim penyidik dipimpin Kasi Uheksi Pidsus Kejati Sultra Ari tengah intens melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Sultra.
“Masih sementara jalan pemeriksaan,” sambung Dodi.
Sebagai informasi, sebelumnya, tim penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor : Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025.
“Penggeledahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujar Dody, Rabu malam.
Lanjut Dody, dalam penggeledahan ini penyidik menyita sejumlah surat atau dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung Sultra.
“Sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus bekerja melakukan penyidikan terkait perkara tersebut,” tutup Dody. Adm