LAJUR.CO, KENDARI – Malang menimpa mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar. Lepas dari kursi Jenderal ASN, nama Nahwa Umar terseret dugaan kasus korupsi ratusan juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menahan Nahwa Umar, Senin (5/5/2025). Mengenakan rompi merah Kejaksaan, ia digelandang menuju Lapas Perempuan menyusul dua tersangka lain.
Penyidik Kejari Kendari menyebut Nahwa Umar ditengarai terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan pembayaran langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari tahun 2020.
Penahanan dilakukan setelah Nahwa Umar dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan medis oleh RSUD Kota Kendari, menyusul ketidakhadirannya pada agenda pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan. Ia kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, sejak 5 hingga 24 Mei 2025.
“Dalam perkara ini, sebelumnya dua tersangka lainnya yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno selaku Bendahara Pengeluaran, dan Muchlis selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran telah lebih dulu kami tahan sejak 16 April 2025,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet mewakili Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara.
Nahwa Umar diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengguna anggaran dengan merealisasikan sejumlah kegiatan belanja rutin yang tidak sesuai kenyataan, bahkan fiktif. Kegiatan tersebut meliputi penyediaan jasa komunikasi, barang cetakan, makanan dan minuman, hingga pemeliharaan kendaraan dinas.
Akibat perbuatannya, berdasarkan audit dari BPKP Sulawesi Tenggara, negara dirugikan sebesar Rp444.528.314.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, hingga Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. Adm