LAJUR.CO, KENDARI – Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 masa pajak 2023 segera berakhir pada Minggu (31/3/2024). Praktis, tersisa waktu dua hari bagi wajib pajak pribadi segera menyelesaikan pelaporan pajak ke pemerintah.
Menyusul deadline waktu yang begitu mepet, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari dikabarkan telah menambah jam kerja pelayanan di hari libur mulai 29-31 Maret 2024. Titik layanan pelaporan pajak juga di tambah.
Selain di kantor KPP Pratama Kendari, masyarakat juga bisa melakukan pelaporan Tahunan PPh Orang Pribadi di Lippo Plaza Kendari dan The Park Kendari.
Ketentuan penambahan jam kerja pelayanan plus titik lokasi pelaporan SPT Tahun PPh Orang Pribadi tersebut telah diumumkan melalui akun akun KPP Pratama Kendari @pajakkendari.
“Memasuki batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kami tetap membuka layanan asistensi pelaporan pada tanggal 29-31 Maret 2024 di tiga lokasi yakni KPP Pratama Kendari, Lippo Plaza Kendari, dan The Park Kendari.” tulis KPP Pratama Kendari.
Adapun jam pelayanan pada hari libur di Kantor KPP Pratama Kendari dibuka mulai pukul 09.00-16.00 WITA. Khusus pada dua lokasi pusat perbelanjaan, The Park Kendari dan Lippo Plaza Kendari, jam pelayanan dibuka pukul 10.00-20.00 WITA.
Bagi Anda yang tidak ingin terkena denda akibat keterlambatan pelaporan pajak, segera mengunjungi KKP Pratama Kendari atau dua pusat perbelanjaan di atas.
Anda juga dapat melaporkan SPT sangat secara online pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Adm