LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Kabupaten Kolaka resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 Hijriyah. Besaran zakat yang berlaku di wilayah Kabupaten Kolaka ini merupakan hasil keputusan dalam musyawarah digelar bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kolaka, Pimpinan Baznas Kolaka dan Kemenag Kolaka pada Selasa (5/3/2024) lalu.
Besaran nilai harta wajib zakat yang telah ditentukan itu diteken Pj Bupati Kolaka Dr Andi Makkawaru dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Kabupaten Kolaka nomor Kep-9/F.1-MUI/KLK/III/2024.
Andi Makkawaru mengatakan harta yang termasuk dalam pembayaran zakat fitrah meliputi beras, sagu dan jagung. Jumlah yang harus dikeluarkan per orang untuk zakat fitrah melalui harta berupa beras sebesar Rp40 ribu. Jumlah ini dapat pula disesuaikan dengan tingkatan kualitas konsumsi beras masing-masing Muzakki.
Di Kabupaten Kolaka, besaran zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk komoditi sagu atau jagung. Masyarakat Kolaka sendiri diketahui banyak mengonsumsi sagu sebagai makanan pokok pengganti beras.
Khusus besarnya nilai zakat satu Sha sagu setara 3,5 liter atau 3 kilogram sagu per jiwa. Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat Kolaka yang mengonsumsi sagu sebagai makanan pokoknya. Adapun jumlah yang harus dikeluarkan per jiwa adalah Rp25 ribu.
Sedangkan untuk komoditi jagung menjadi jenis harta wajib zakat yang paling tinggi nilainya. Zakat dengan harta jenis jagung tahun dipatok sebesar Rp52.000 per jiwa. Perhitungan tersebut didasarkan pada satu Sha jagung sama dengan 3,5 liter atau 3 kilogram jagung per orang.
“Persentase pembagian dan pendistribusian zakat ini meliputi asnaf fakir dan miskin di desa/kelurahan, Asnaf Amil, Mualaf, Asnaf Ar-Riqab, Asnaf Garimin, asnaf fisabilillah dan Ibnu sabil,” kata Andi Makkawaru, Sabtu (23/3/2024).
Selain zakat fitrah, wajib zakat juga dapat membayar biaya zakat fidyah dengan kadar satu mud (0,675 gr) makanan pokok dinilai dengan standar makanan yang mengenyangkan sebesar Rp25 ribu. Jumlah ini dikalikan dengan jumlah hari yang tidak dipuasakan.
“Untuk penerima fidyah ini diperuntukkan bagi orang miskin/fakir yang berpuasa dan rajin beribadah (salat),” lanjut Kepala DLH Provinsi Sultra itu.
Tidak hanya itu, pemerintah setempat juga menetapkan besaran nilai Infaq Ramadhan dan diberlakukan kepada seluruh masyarakat muslim (Mustahik) di Kabupaten Kolaka. Besaran Infaq Ramadhan yang ditentukan seberapa Rp5.000 per jiwa/orang. Red