LAJUR.CO, KENDARI – Kebijakan integrasi data Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Kependudukan (NIK KTP) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah digulirkan pemerintah pusat sejak tahun 2022. Meski telah berjalan hampir setahun, implementasi kebijakan nasional belum berjalan maksimal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sultra Muhammad Fadlansyah mengungkap beberapa kendala integrasi KTP menjadi NPWP. Salah satunya adalah banyaknya masyarakat yang tidak melakukan update data NIK KTP sehingga proses migrasi ikut terganggu.
“Program ini sudah jalan dari tahun lalu. Kita sudah sosialisasi juga. Hanya memang kendala validasi KTP. NIK masih bermasalah karena masyarakat tidak update datanya ke Capil,” jelas Fadlansyah, diwawancarai Lajur.co di kantornya, Selasa (19/12/2023).
Padahal, kata Fadlansyah, proses aktivasi NIK jadi NPWP terbilang sangat mudah. Mekanismenya bisa dilakukan online. Warga Sultra juga bisa langsung berkunjung ke kantor pajak yang terletak di Jalan Sao-Sao Kecamatan Kadia, Kota Kendari untuk melakukan proses aktivasi NPWP menggunakan NIK.
Namun, sebelumnya masyarakat harus memastikan NIK-nya telah diupdate agar program migrasi ke NPWP berjalan sukses.
“Kalau NIK bermasalah, tidak terupdate. Tidak bisa. Makanya harus verifikasi ulang datanya,“ tutur Muhammad Fadlansyah.
Mengenai jumlah warga di Sultra yang sudah melakukan proses migrasi NIK menjadi NPWP, ia mengatakan data tersebut direkap langsung oleh kantor pajak. Disdukcapil Sultra sendiri hanya bertanggung pada proses aktivasi validasi KTP atau NIK termasuk update NIK.
Sebagai informasi, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diundur menjadi 1 Juli 2024.
Sebelumnya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP ini ditetapkan pada 1 Januari 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan bahwa diundurnya pemberlakuan tersebut disesuaikan dengan waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
Laporan : Ika Astuti