BERITA TERKININASIONALPOLITIK

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak

×

Cara Cek NIK Terdaftar Parpol atau Tidak

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO,JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) dapat dicek di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melihat apakah terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak.

Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja secara online. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP.

Adapun tujuan pengecekan ini adalah untuk mengetahui apakah status data NIK KTP seseorang telah digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak.

Baca Juga :  Jangan Lupa! Terakhir 31 Desember, NIK Harus Jadi NPWP

Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak
Ilustrasi. Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak (iStockphoto/damircudic)
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak.

Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.

Baca Juga :  Bincang Bareng Jusuf Kalla, Febriany Eddy Jelaskan Action PT Vale Terapkan Prinsip-prinsip ESG

Apa itu Sipol?
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.

Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU menggunakan aplikasi ini.

Cara lapor jika NIK dicatut Parpol
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.

  • Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
  • Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
  • Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
  • Klik “Cek Anggota Parpol”, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
  • Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi “Tanggapan”
  • Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
    Terakhir, klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut. Adm
Baca Juga :  Anak Usia 10 - 14 Tahun Paling Banyak Terkena Diabetes di Indonesia

Sumber : CNNIndonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x