LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Senin (12/2). Pertemuan di kantor OJK Sultra tersebut khusus berkonsultasi membahas pemetaan lembaga koperasi open loop di Sultra menyusul rencana pengalihan pengawasan koperasi open loop oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Dihadapan Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra dipimpin Dr LM Shalihin menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan indentifikasi lembaga-lembaga koperasi di Sultra yang menerapkan sistem open loop.
Dalam proses pemetaan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM mengarahkan sejumlah koperasi mengisi kelengkapan data lembaga secara digital melalui website tersedia serta membuat self-declare tentang status koperasi, apakah menerapkan prinsip open loop atau close loop.
“Ada sekitar 12 koperasi di Sultra yang sudah membuat penyataan mandiri tentang status koperasi mereka. Satu sudah siap open loop, yang 11 koperasi masih status close loop,” jelas Shalihin saat rapat bersama OJK Sultra.
Satu koperasi yang membuat self declare open loop di Sultra adalah BMT Mapan Mandiri yang berada di Andunohu, Kota Kendari. Koperasi yang menerapkan prinsip syariah tersebut menyatakan menjalankan pola bisnis penghimpunan dana dari luar anggotanya, kendati proses operasi masih kategori konvensional.
Menurut Shalihin, kebijakan pengalihan pengawasan koperasi open loop ke OJK sangat bagus dan berpeluang menaikkan kelas koperasi-koperasi konvensional di daerah.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menyambut positif inisiasi Dinas Koperasi dan UMKM Sultra yang merespon cepat kebijakan alih tugas pengawasan koperasi open loop.
“Terimakasih Dinas Koperasi sudah proaktif. Kedepan bisa lebih aktif bergerak agar proses peralihan pengawasan koperasi open loop bisa lebih smooth dan mantap. Seusai amanat P2SK (UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK mulai siap-siap. Kebijakan pengawasan koperasi open loop ini resmi berjalan tahun 2025,” jelas Arjaya.
Lahirnya aturan baru dimana pengawasan koperasi open loop menjadi OJK, kata Arjaya bertujuan meregulasi kembali lembaga koperasi serta mendukung agar koperasi bisa bertumbuh layaknya lembaga keuangan lain.
“Ada dua alasan pengalihan pengawasan koperasi open loop, meregulasi koperasi karena banyak aduan dari masyarakat dan mendukung koperasi bisa bertumbuh. Kami baru akan menindaklanjuti,” jelasnya.
Koperasi open loop berpeluang berkembang lebih eksis sehingga dapat ikut menyalurkan produk perbankan dengan adanya pengaturan dan pengawasan terintegrasi langsung dari OJK layaknya sektor jasa keuangan dan non-keuangan,
OJK Sultra menyebut, koperasi dengan kepemilikan aset dan modal mapan dapat bertransformasi menjadi BPR maupun Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
“Koperasi open loop bisa naik kelas menjadi BPR jika modal memadai, atau pilihan menjadi LKM jika modal di kisaran Rp500 juta,” jelasnya. Adm