LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja meluncurkan Aplikasi Klinik Layanan Publik. Program ini memudahkan pendaftaran dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS bagi pelaku UMKM di Sultra.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra LM Shalihin mengatakan, sejak dilaunching pada 2 Oktober lalu, Klinik Layanan Publik yang berbasis digital tersebut telah diakses 199 pelaku usaha.
“Layanan ini gratis, tidak dipungut biaya. Ketika pelaku usaha mendaftar melalui link yang disediakan, mereka bisa sekaligus memilih admin atau staf mana yang akan membantu mereka untuk pengurusan dokumen NIB-nya. Daftarnya online,” jelas Shalihin, Senin (16/10/2023).
Pendaftaran dilakukan melalui link yang tersedia dalam aplikasi. Prosesnya hanya memakan waktu 30 menit saja.
Kepemilikan NIB bagi pelaku usaha, kata Shalihin sangat penting guna memudahkan UMKM mengakses modal di lembaga perbankan. Aspek legalitas akan memberikan kepastian hukum keberlangsungan usaha.
“Perbankan biasanya mensyaratkan adanya NIB dan dokumen legal lain. Pelaku usaha lebih mudah dapatkan KUR untuk tambahan modal perluas usahanya,” jelasnya.
Aplikasi berbasis digital diluncurkan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra tersebut, kata Shalihin sejalan dengan komitmen Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.
Sekjen Kemenkumham Sultra itu menekankan agar pemda dan instansi terkait mempercepat mekanisme perizinan usaha sehingga iklim investasi dan usaha di daerah bisa bergeliat.
“Tidak ada lagi yang namanya pengurusan perizinan yang lama dengan adanya aplikasi ini. Kalau tidak sempat ke PTSP, bisa langsung saja ke Dinas Koperasi dan UMKM, proses pengurusan NIB mudah, cepat dan gratis,” pungkas Shalihin.
Laporan : Putri