LAJUR.CO, KENDARI – Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra) mengejar target menuntaskan penginputan data digital self-declare berstatus open loop maupun close loop terhadap 233 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang aktif di Sultra.
Terkait hal tersebut, Dinas Koperasi menginisiasi Training Of Trainer (TOT) Pembuatan Pernyataan Self Declare KSP lewat aplikasi OSS terhadap puluhan tim teknis. Training Of Trainer (TOT) Pembuatan Pernyataan Self Declare KSP lewat aplikasi OSS berlangsung sejak 20-22 Maret 2024 di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.
Total 17 peserta terdiri dari kepala bidang yang membidangi koperasi dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sultra termasuk operator Online Data System (ODS) terlibat dalam kegiatan TOT tersebut.
Tim yang telah mahir tersebut selanjutnya ditugasi membantu koperasi kabupaten kota di Sultra membuat pernyataan self-declare berstatus open loop atau close loop pada aplikasi OSS.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Dr LM Shalihin menjelaskan, kewajiban pendataan digital KSP close loop dan open loop lewat aplikasi OSS sejalan dengan akselerasi penerapan UU NO 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Sulawesi Tenggara, dimana penerapannya akan dimulai 12 Januari 2025. Inilah mengapa, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra menginisiasi pelaksanaan TOT pembuatan Pernyataan self-declare koperasi simpan pinjam pada aplikasi OSS terhadap dinas kabupaten jota yang membidangi koperasi.
“Pemerintah memberi batas waktu hingg 12 Januari 2025 mendatang bagi 233 koperasi simpan pinjam di Sultra yang aktif (233 KSP) untuk menginput data pernyataan self-declare secara digital lewat aplikasi OSS. Namun sejauh ini, tercatat baru 13 koperasi terdiri dari 12 koperasi close loop dan 1 koperasi open loop melakukan pengumpulan data digital via aplikasi OSS,” jelas Shalihin.
Sesuai kebijakan pemerintah pusat terbaru, pola pengawasan koperasi simpan pinjam yang menggaet kemitraan secara open loop tidak lagi di-handle oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Pengawasan koperasi tersebut selanjutnya akan diambil alih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara berstatus close loop tetap berada dibawah kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM.
Satu-satunya KSP berstatus open loop di Sultra yang telah menginput data self-declare secara digital operasi berstatus open loop ialah KSP Mandiri Pola Syariah yang beroperasi di Kota Kendari.
Konsultasi ke OJK Sultra
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra telah melakukan audiensi dengan OJK Sultra medio Februari lalu membahas implementasi pengalihan kewenangan pengawasan koperasi open loop oleh OJK.
Pertemuan berlangsung, Senin (12/2/2024), khusus dalam rangka konsultasi pemetaan lembaga koperasi open loop di Sultra menyusul rencana pengalihan pengawasan koperasi open loop oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Di hadapan Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya, Dinas Koperasi dan UMKM Sultra dipimpin Dr LM Shalihin menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan indentifikasi lembaga-lembaga koperasi di Sultra yang menerapkan sistem open loop.
Dalam proses pemetaan tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM mengarahkan sejumlah koperasi mengisi kelengkapan data lembaga secara digital melalui website tersedia serta membuat self-declare tentang status koperasi, apakah menerapkan prinsip open loop atau close loop.
Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menyambut positif inisiasi Dinas Koperasi dan UMKM Sultra yang merespon cepat kebijakan alih tugas pengawasan koperasi open loop.
“Terimakasih Dinas Koperasi sudah proaktif. Kedepan bisa lebih aktif bergerak agar proses peralihan pengawasan koperasi open loop bisa lebih smooth dan mantap. Seusai amanat P2SK (UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK mulai siap-siap. Kebijakan pengawasan koperasi open loop ini resmi berjalan tahun 2025,” jelas Arjaya.
Lahirnya aturan baru dimana pengawasan koperasi open loop menjadi OJK, kata Arjaya bertujuan meregulasi kembali lembaga koperasi serta mendukung agar koperasi bisa bertumbuh layaknya lembaga keuangan lain.
“Ada dua alasan pengalihan pengawasan koperasi open loop, meregulasi koperasi karena banyak aduan dari masyarakat dan mendukung koperasi bisa bertumbuh. Kami baru akan menindaklanjuti,” jelasnya.
Koperasi open loop berpeluang berkembang lebih eksis sehingga dapat ikut menyalurkan produk perbankan dengan adanya pengaturan dan pengawasan terintegrasi langsung dari OJK layaknya sektor jasa keuangan dan non-keuangan,
OJK Sultra menyebut, koperasi dengan kepemilikan aset dan modal mapan dapat bertransformasi menjadi BPR maupun Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
“Koperasi open loop bisa naik kelas menjadi BPR jika modal memadai, atau pilihan menjadi LKM jika modal di kisaran Rp500 juta,” jelasnya. Adm